https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Belum Kantongi Izin Lingkungan, Objek Wisata Rivera Park Tebo Jambi, Ancam Keselamatan Pengunjung

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jambi ~ KompassIndonesiaNews.Com Keberadaan Taman Wisata Rivera Park Jambi, tepatnya berada di kabupaten tebo yang memanfaatkan aliran Sungai Pandan sebagai destinasi wisata alam kini menuai sorotan tajam fublik.

Objek Wisata ini di ketahui mulai beroperasi sejak tahun 2019 dan tidak memiliki izin lingkungan yang di khawatir tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan, sehingga dapat menimbulkan risiko besar bagi para pengunjung.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, Rivera Park diketahui hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tahun 2019. Namun, saat dikonfirmasi terkait dokumen lingkungan, pihak manajemen tidak mampu menunjukkan legalitas yang dimaksud.

Fauzan, perwakilan manajemen Rivera Park, mengakui bahwa pihaknya pernah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo pada tahun 2020 untuk mengurus perizinan. Namun, ia menyebut proses tersebut kemungkinan masih berjalan hingga saat ini. “Kami pernah datang ke DLH sekitar tahun 2020 untuk mengurus izin lingkungan. Mungkin masih berproses sampai sekarang,” ujarnya pada awak media, Sabtu (18/04/2026).

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo. Melalui Kabid P2, Arif Budiman, menegaskan bahwa dugaan taman Wisata Rivera Park belum mengantongi izin lingkungan memang benar belum punya. Dijelaskan bahwa memang benar pihak Rivera Park pernah datang pada tahun 2020, namun bukan untuk mengajukan izin lingkungan.

“Kalau mengurus izin lingkungan seperti UKL dan UPL itu pasti cepat diterbitkan. Tidak mungkin dari tahun 2020 sampai 2026 belum selesai. Yang jelas, Rivera Park memang belum memiliki izin lingkungan,” tegas Arif.

Ia menambahkan, setiap kegiatan usaha, termasuk taman wisata Rivera Park, wajib memiliki dokumen lingkungan karena berkaitan langsung dengan dampak terhadap lingkungan sekitar. Selama tujuh tahun beroperasi, Rivera Park diketahui telah menarik ribuan pengunjung dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Namun di sisi lain, pengelolaan lingkungan dinilai belum menjadi perhatian serius pihak manajemen Rivera Park. Selain persoalan administrasi, kondisi fasilitas di lokasi juga menjadi perhatian. Sejumlah bambu yang digunakan sebagai pembatas di area sungai dilaporkan sudah mulai lapuk dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.

(Nata)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *