Humbahas. Kompassindonesianews.com-Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian, dan Pembangunan, Parman Lumban Gaol, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komplek Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memastikan masyarakat memahami prosedur pengurusan dokumen secara benar dan tepat.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Parman Lumban Gaol, disampaikan apresiasi kepada jajaran Disdukcapil Humbahas atas komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menegaskan pentingnya penerapan konsep “Indonesia Satu Data” sebagai dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan di era modern.
Menurutnya, integrasi data ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memahami alur pengurusan dokumen serta meningkatkan akurasi data kependudukan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami proses pengurusan dokumen Adminduk,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Selain itu, Bupati menekankan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan diberikan secara prima dan tanpa pungutan biaya.
“Seluruh sistem pelayanan harus diberikan tanpa ada pungutan biaya atau gratis,” tegasnya.
Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Disdukcapil untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelayanan publik.8
Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan, sehingga tercipta tertib administrasi serta data yang akurat guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, SPd, MM, bertindak sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman terkait proses pelayanan pencatatan sipil.
“Mulai dari persyaratan, tata cara, hingga hasil pelayanan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Tarutung yang memberikan sosialisasi terkait layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu (prodeo), khususnya dalam perkara perceraian, perubahan nama, dan pengangkatan anak yang berkaitan dengan pencatatan sipil.
Turut menjadi pemateri, Kepala Bidang Pelayanan Adminduk Disdukcapil Humbahas, Mey Rianna Pasaribu, SE, serta Kepala Bidang PIAK, Pandapotan Siregar, ST, MM, yang memaparkan petunjuk teknis pencatatan sipil, mulai dari pencatatan kelahiran, kematian, perubahan data, hingga pernikahan.
( Marhuarar Pangaribuan)














