https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Dituding Curi kabel Hingga Berujung PHK, Karyawan PT Graha Inti Jaya (Jilong Grup) Lapor Disnaker,

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bandar Lampung, KompassIndonesiaNews – Ketika Pemerintah tengah gencar menciptakan peraturan dalam mengatur kesenjangan para pekerja didalam negeri, yang terjadi justru sebaliknya, sebanyak empat orang karyawan PT Graha Inti Jaya (Julong Grup) dibawah naungan Outsourcing PT Karunia Adi Sentosa (KAS) menghadap Disnaker Kota Bandar Lampung guna mengadukan perkara tuduhan pencurian hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan Julong Grup pada Rabu 13 Mei 2026 lalu.

Ke-empat orang karyawan tersebut mendatangi Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bandar Lampung guna mengadukan persoalan yang tengah dialaminya. Dalam kesempatan tersebut para korban menghadap Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bandar Lampung yang diwakili langsung oleh Septi selaku Kepala Ahli PKWT Disnaker Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bandar Lampung (Disnaker) melalui Kepala Bagian Ahli PKWT, Septi menyampaikan, Pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak perusahaan tersebut guna menindaklanjuti laporan dari para korban, serta akan mengevaluasi perusahaan yang syarat akan aturan dan tidak mengikuti pertarungan yang telah tertuang dalam Undang-undang yang berlaku.

“Kami akan segera memanggil perusahan-perusahaan tersebut guna menindaklanjuti laporan dari para karyawan korban PHK ini, dan kami juga akan melakukan mediasi guna mencari jalan terbaik bagi para korban dengan pihak perusahaan,” ungkapnya.

Menurut keterangan para korban, pihak perusahaan PT Graha Inti Jaya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai PP No 35 tahun 2021 yakni perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK secara tertulis kepada karyawan yang harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK, atau 7 hari kerja untuk karyawan masa percobaan. Selain PHK secara spontanitas, hak-hak karyawan yang seharusnya diterima oleh korban PHK tak kunjung diberikan.

Selain hak tak diberikan, Pihak Outsourcing PT Karunia Adi Sentosa (KAS) seolah tutup mata dengan persoalan yang menimpa personil yang ada dibawah naungannya, serta terdapat indikasi syarat aturan dalam menjalankan perusahaan.

Pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bandar Lampung mengagendakan pemanggilan terhadap perusahaan Outsourcing selaku penanggung jawab karyawan pekan depan, langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak karyawan dapat dipenuhi seutuhnya serta jika terbukti tidak menjalankan peraturan pemerintah sesuai PP No 35 tahun 2021, sanksi tegas dari pemerintah menanti.

Perusahaan Outsourcing PT Karunia Adi Sentosa (KAS) di indikasikan tidak menjalankan peraturan pemerintah atau syarat akan peraturan dalam menjalankan perusahaan penyalur tenaga kerja, pasalnya, kompensasi perpanjangan kontrak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang melakukan perpanjangan kontrak tak diberikan oleh PT KAS kepada para karyawan, yang mana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni karyawan kontrak (PKWT) yang diperpanjang berhak mendapatkan uang kompensasi atas masa kontrak sebelumnya yang telah berakhir. Uang kompensasi ini wajib dibayarkan perusahaan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 pada setiap akhir masa kontrak, termasuk saat perpanjangan kontrak baru.

Menurut pengakuan para karyawan korban PHK PT Graha Inti Jaya kepada pihak KompassIndonesiaNews pada jum’at (15/5/2026), dirinya beserta rekan lainnya yang berbeda regu jaga diberhentikan secara spontanitas dengan alasan diluar logika serta tanpa ada SP terlebih dahulu.
“Awalnya ada kehilangan kabel, terus pihak perusahaan menuduhnya Security tapi tanpa ada bukti, kami ada tiga regu jaga yang bekerja secara shift, tiap regu jaga ada tiga orang, tapi kenapa dua regu jaga aja yang di PHK, tiap regu sebanyak dua orang di PHK, sementara yang satu regunya aman-aman aja, berarti secara tidak langsung kami dituduh Mencuri,” terang korban kepada Kompassindonesianews.

Selain kehilangan pekerjaan, para korban kini menghadapi situasi sanksi sosial yang membuat para korban merasa terkucilkan oleh lingkungan dan masyarakat pasca terjadinya pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT Graha Inti Jaya pasca adanya indikasi kehilangan kabel milik perusahaan.

Para korban tersebut berharap, hak-hak karyawan dapat dipenuhi oleh perusahaan, serta memulihkan nama baik karyawan yang kini tengah menjadi perbincangan dikalangan lingkungan pasca pemecatan akibat tudingan pencurian tersebut serta ke- lima karyawan lainnya turut diberhentikan. Jika tuntunannya tak dipenuhi, para korban akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda Lampung dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh PT Graha Inti Jaya (Julong Grup).
“Kami meminta hak-hak kami kepada pihak perusahaan agar dapat dipenuhi, serta memulihkan nama baik kami, karna sekarang gemparnya kami dipecat karna mencuri kabel itu, sementara tidak ada bukti kalau kami mencuri, kami malu dilingkungan imbas nya sampai ke keluarga, setiap ketemu kawan kami dibilang maling, kalau kami maling dan terbukti, ayo laporkan kami ke polisi, kami tantang pihak perusahaan, kalau memang kami yang mencuri harusnya kami di penjara bukan malah dirumahkan,” tegas para korban dengan nada kesal.

Pihak perusahaan PT Graha Inti Jaya (Julong Grup) diduga telah melakukan pencemaran nama baik/fitnah yang tidak didasari bukti otentik, serta melakukan PHK tanpa memberikan hak karyawan sebagaimana dimaksud dalam PP no 35 tahun 2021.

PT Graha Inti Jaya atau dikenal Julong Grup, dengan secara sepihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa didasari oleh faktor-faktor dan atas keinginan sendiri. Kini nasib karyawan seolah tak berharga dibawah para pemimpin perusahaan. Bagaimana tidak, karyawan akan dipekerjakan ketika suasana hati sedang suka, dan dapat kapan saja diberhentikan secara sepihak ketika hati Tengah lara.

Merasa dirugikan, ke-empat korban berharap Aparat Penegak Hukum Polda Lampung dapat menyelidiki persoalan kasus pencurian kabel milik Perusahaan PT Graha Inti Jaya tersebut agar para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dapat memulihkan nama baik ke-empat orang yang diduga difitnah oleh pihak perusahaan sebagai pelaku pencurian barang milik perusahaan tersebut.

Apakah perusahaan yang berdiri di kota tapis berseri ini sudah benar memahami aturan tentang ketenagakerjaan? Atau justru pihak perusahaan itu sendiri yang tidak perduli dengan aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam mengatur siklus kesejahteraan para pekerja? Lantas apakah pihak pemerintah kota tapis berseri ini hanya akan diam tanpa memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak mentaati peraturan dari pemerintah?

Hingga berita diterbitkan, pihak KompassIndonesiaNews masih memberikan ruang jawab dari pihak-pihak terkait.

#Andi Selagai

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *