https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Melukai Harga Diri Masyarakat Minangkabau, Permadi Arya Alias Abu Janda Dilaporkan ke Polda DIY

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

YogyakartaKompassIndonesianews.com Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat 29 Mei 2026. Laporan tersebut terkait adanya dugaan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial, yang dinilai menghina masyarakat Minangkabau Sumatra Barat (Sumbar).

Kuasa hukum IKBMY, Armen Dedi, S.H, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh oleh masyarakat Minangkabau yang ada di DIY sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya menjaga kondusivitas,” tuturnya.

Lanjutnya, tangkap Abu Janda dan proses secara hukum. Orang Minangkabau Sumatra Barat itu beradat dan tidak main hakim sendiri, karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan Polisi,” terangnya saat beri keterangan kepada awak media.

Armen menambahkan perkara tersebut bermula pada tanggal 20 Mei 2026, ketika pelapor melihat vidio, pidato, maupun unggahan yang beredar luas melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan platform elektronik lainnya yang diduga disampaikan oleh, Permadi Arya alias Abu Janda.

” Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyebut masyarakat Sumatra Barat atau suku Minangkabau dengan istilah bar – bar, serta menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran.

” Menurut pihak pelapor istilah ” Bar Bar ” memiliki konotasi negatif dalam pemahaman umum masyarakat Indonesia yakni merujuk pada perilaku kasar, brutal, tidak beradab, liar, hingga tidak manusiawi,” tambah Armen.

Pernyataan tersebut sangat melukai harga diri dan martabat masyarakat Minangkabau, khususnya masyarakat Sumatra Barat.

Pihak IKBMY menilai penggunaan istilah tersebut tidak hanya bersifat penghinaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain dianggap menghina masyarakat Minangkabau, unggahan tersebut dinilai dapat memperkeruh hubungan antar suku di Indonesia apalagi tidak segera ditangani secara hukum.

IKBM Yogyakarta pun menghimbau seluruh masyarakat Minang maupun masyarakat daerah lain untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpancing provokasi di media sosial.

” Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya, semua pihak harus saling menghormati dan tidak saling merendahkan,” tambah Dedi.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menerapkan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait ujaran kebencian dan permusuhan.

Dedi juga berharap penyidik Ditreskrimsus Polda DIY, segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

” Kami berharap proses hukum berjalan adil, dan yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

” Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKBMY), Gusremon, S.H, mengatakan kami mewakili ikatan keluarga Minangkabau yang ada di Yogyakarta hari ini datang ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan postingan saudara Permadi Arya alias Abujanda, yang memuat postingan yang sangat menghina dan melukai hati masyarakat Minang Sumatra Barat, yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya.

Ini adalah reaksi kami, kami tidak terima statement yang disampaikan Permana Arya alias Abujanda bahasa bar – bar itu komunikasinya sangat terbiasa negatifnya beleh rekan – rekan media atau siapapun bisa melihat apa arti dari bar – bar itu. Jadi ini dasarnya kami melaporkan, mudah – mudahan ini salah satu cara kami orang Minang semuanya itu tidak akan kami lakukan dengan cara emosional tapi kami datang ke penegak hukum agar bisa segera penegak hukum yang mencegah jangan sampai terjadi anarkis. Karena ini sudah menyangkut harga diri martabat orang Minang, yang sudah dikatakan bar – bar. Jadi rekan – rekan media beritakan kalau ini adalah sebuah kekeliruan yang disampaikan oleh dia, dan kita meminta kepada negara kepolisian khususnya untuk bisa langsung mengambil tindakan – tindakan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan bersama.

” Jadi itu dasarnya kami melaporkan, mudah – mudahan kami menghimbau seluruh saudara kami yang ada di seluruh Indonesia, baik Kabupaten, Kota dan Provinsi, ayo kita bersama – sama dan juga wabil khusus untuk saudara – saudara kami yang dari Jawa Barat, mari kita bersama – sama kita harus di jalur hukum biar proses hukumnya berjalan,” tegasnya.

Kita ini negara hukum, masak seorang Permadi Arya alias Abujanda, dengan seenaknya, dengan mudahnya, dengan leluasanya dia menghina – hina bukan hina pribadi tapi yang dihina mereka adalah suku, ras, adat, dan agama.

Apalagi mereka sudah memancing membuat sesuatu hal yang membuat ras, suku, agama itu bisa akan jadi masalah besar. Contoh, Permadi Arya alias Abujanda, kau merasa seorang muslim memakai baju yang bersalib tapi menjelek – jelekkan muslim sendiri, sedangkan orang non muslim tidak pernah menjelek – jelekkan orang muslim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kita hidup di negara Kesatuan Republik Indonesia ini bersahabat, bersaudara, bermacam – macam adat, suku, ras, agama, dibawah negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Gusremon.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *