https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

AMAN Sumba Timur: SK MA Wundut Bukan Hadiah, Melainkan Koreksi atas Utang Sejarah

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Waingapu –Kompassindonesianews.com Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sumba Timur menyambut terbitnya Keputusan Bupati Sumba Timur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (MA) Wundut sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di daerah tersebut.

Ketua PD AMAN Sumba Timur, Umbu Pajaru Lombu, menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat Wundut bukanlah sebuah hadiah dari negara, melainkan bentuk koreksi atas ketidakadilan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Ini bukan hadiah. Ini adalah pembayaran utang sejarah. Selama puluhan tahun masyarakat adat dipaksa hidup tanpa pengakuan yang jelas di tanah leluhurnya sendiri. Hari ini negara hadir untuk mengakui dan menyebut nama itu dengan lantang: Wundut,” ujar Umbu Pajaru, Jumat (6/6/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memutus rantai ketidakadilan yang selama ini dialami masyarakat adat, terutama dalam berbagai persoalan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

“Tanpa pengakuan, masyarakat adat sering kali kalah sebelum bertanding. Tanahnya diambil atas nama investasi, hutannya ditebang atas nama pembangunan, dan pengetahuannya dimanfaatkan tanpa perlindungan. SK ini menjadi tameng hukum awal agar Wundut tidak lagi menjadi korban,” tegasnya.

Umbu Pajaru juga menilai langkah Bupati Sumba Timur sebagai bentuk keberanian politik yang patut diapresiasi.

“Mengakui masyarakat adat berarti siap menghadapi berbagai kepentingan yang selama ini diuntungkan oleh ketidakjelasan status wilayah adat. Karena itu, keputusan ini kami catat sebagai komitmen nyata, bukan sekadar seremoni,” katanya.

Ujian Konsistensi Dimulai

AMAN Sumba Timur menegaskan bahwa pengakuan terhadap MA Wundut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih besar. Pada tahun 2026, AMAN bersama berbagai pihak tengah menyiapkan sejumlah komunitas adat lainnya untuk mengikuti proses verifikasi dan pengakuan.

“Data partisipatif sedang kami rapikan. Kajian hukum dan sosial terus kami matangkan agar proses pengakuan berikutnya memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah dipatahkan oleh alasan administratif,” jelas Umbu Pajaru.

Ia mengingatkan bahwa konsistensi pemerintah akan diuji setelah pengakuan diberikan.

“Pengakuan tanpa perlindungan adalah janji kosong. Pengakuan tanpa pemberdayaan adalah monumen mati. Tugas besar berikutnya adalah memastikan masyarakat adat Wundut benar-benar berdaulat di wilayahnya dan sejahtera dengan kebudayaannya,” ujarnya.

Apresiasi bagi Para Pendamping

Dalam kesempatan tersebut, AMAN Sumba Timur menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses panjang pengakuan Masyarakat Adat Wundut.

Apresiasi diberikan kepada Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Sumba Timur yang telah melakukan proses verifikasi secara cermat dan objektif.

“Verifikasi bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan ketelitian, kesabaran, dan keberanian untuk berpihak pada fakta dan kebenaran,” kata Umbu Pajaru.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang berperan dalam penyusunan data spasial dan sosial wilayah adat.

“BRWA memastikan peta wilayah adat Wundut memiliki dasar yang kuat. Data yang mereka hasilkan menjadi fondasi ilmiah yang memperkuat proses pengakuan ini,” ujarnya.

Selain itu, AMAN memberikan penghormatan kepada Kopesda Sumba Timur yang selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat adat melalui pemetaan, kajian, serta advokasi kebijakan.

“Kopesda telah bekerja jauh sebelum SK ini terbit. Mereka mendampingi masyarakat, melakukan pemetaan, dan memperjuangkan pengakuan di berbagai ruang kebijakan. Kontribusi mereka sangat berarti dalam perjalanan pengakuan Masyarakat Adat Wundut,” katanya.

Masyarakat Adat Adalah Subjek Pembangunan

AMAN Sumba Timur mengajak pemerintah daerah, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga momentum pengakuan tersebut dan mendorong lahirnya pengakuan bagi komunitas adat lainnya di Sumba Timur.

“Masih banyak komunitas adat di Sumba Timur yang menunggu pengakuan negara. Wundut tidak boleh menjadi yang terakhir,” tegas Umbu Pajaru.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat adat harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Masyarakat adat adalah penjaga air, hutan, dan pangan Sumba Timur. Mengakui mereka berarti menjaga masa depan daerah ini. Melukai masyarakat adat sama saja dengan mempertaruhkan masa depan kita bersama,” pungkasnya.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *