Humbahas. Kompassindonesianews.com– Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan pentingnya keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) dalam menjaga nilai budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.
Hal itu disampaikan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., melalui Staf Ahli Bupati Elipazan Sihotang saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa (LAD) dan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Senin (8/6/2026).
Dalam sambutannya, Oloan menyampaikan bahwa LAD memiliki peran strategis dalam memperkuat partisipasi masyarakat serta menjaga keberlangsungan adat dan budaya di tengah perkembangan zaman.
Menurut dia, lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
“Lembaga adat desa merupakan wadah masyarakat yang memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujar Oloan.
Ia mengatakan, peningkatan kapasitas LAD diperlukan agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Dengan pemahaman yang lebih baik, LAD diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kerukunan sosial serta memperkuat identitas budaya masyarakat Humbang Hasundutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh peserta menjadikan kegiatan itu sebagai momentum mempererat kebersamaan antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat.
“Sinergi antara pemerintah dan lembaga adat sangat penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa meninggalkan akar budaya dan kearifan lokal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMDP2A Humbang Hasundutan Kartini Sinambela dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas LAD sekaligus memberikan pemahaman terkait pengakuan masyarakat hukum adat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMDDukcapil Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Analisis Kebijakan Madya Joni Siagian, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Datun Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar Purba, pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, ketua LAD, serta unsur masyarakat adat.
Hadir pula Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatera Utara, Ketua AMAN Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua KSPPM, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kegiatan itu, materi disampaikan oleh sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, serta Kabag Hukum Pemkab Humbang Hasundutan.
( Marhuarar Pangaribuan)














