Kabupaten Tengerang – Kompassindonesianews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang secara resmi menerima surat pengakuan yang menyatakan keberadaan organisasi tersebut telah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Kamis (25/6/2026) siang.
Penyerahan surat tersebut berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang dan diterima langsung oleh Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang didampingi jajaran pengurus yakni Dewan Pembina SWI Kabupaten Tangerang Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom., dan Kadiv Ngopi Bareng (Komunikasi) Armi Nofa. Momen ini menjadi tonggak penting bagi organisasi dalam memperkuat legalitas administrasi serta memperluas sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Badan Kesbangpol, atas diterbitkannya surat pengakuan tersebut. Menurutnya, pengakuan resmi ini menjadi bukti bahwa SWI hadir sebagai organisasi profesi yang berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas.
“Pengakuan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas organisasi, memperkuat kompetensi wartawan, serta menjalin kolaborasi yang konstruktif dengan pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa,” ujar Karjoni, S.E.
Ia menambahkan, DPD SWI Kabupaten Tangerang akan terus menjalankan berbagai program strategis, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui SWI Learning Center, pelaksanaan Diklat Jurnalistik dan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW), advokasi bagi insan pers, pendampingan komunikasi publik (communication crisis), hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan status organisasi yang telah tercatat secara resmi di Kesbangpol, SWI optimistis dapat semakin berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat.
DPD SWI Kabupaten Tangerang juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap aktivitas organisasi.
Sementara itu, Imam Suwandi selaku Dewan Pembina DPD SWI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keberadaan SWI haruslah berdampak bagi dunia pers dan masyarakat.
“Melalui pengakuan resmi ini, SWI berharap dapat memperluas jejaring kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan guna mendorong lahirnya insan pers yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Imam Suwandi yang juga sebagai Praktisi Media, Akademisi, dan Pengamat Kebijakan Publik.
“SWI – Solid, Profesional, Berintegritas, dan Bermanfaat untuk Negeri.”
(Red*)














