Taput. Kompassindonesianews.com- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keluhan sejumlah warga terkait perubahan status desil mereka dari kategori 1–4 menjadi desil 5 hingga 8, yang berdampak pada terhentinya penerimaan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan lainnya.
Sejumlah warga Siborongborong, di antaranya I. Sianipar dan K. Simarmata, mengaku tidak lagi menerima bantuan sejak Januari 2026. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan perhatian, khususnya terkait kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas SP3A Kabupaten Tapanuli Utara melalui pejabat terkait menjelaskan bahwa perubahan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial P3A Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit, mengimbau masyarakat penerima manfaat agar bijak dalam mengelola bantuan yang diterima. Ia menekankan bahwa pola konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat menjadi salah satu indikator dalam penilaian status kesejahteraan.
“Masyarakat yang masih membutuhkan bantuan sosial diharapkan menghindari pola konsumsi yang dinilai menunjukkan kemampuan ekonomi lebih, seperti belanja online secara berlebihan atau kredit kendaraan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti judi online, yang dapat berdampak pada penilaian status penerima bantuan.
Menurutnya, perubahan status desil dapat terjadi apabila data menunjukkan adanya peningkatan kemampuan ekonomi, sehingga bantuan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan bantuan sosial secara tepat guna serta menjaga pola pengeluaran agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi, sehingga tidak berpengaruh pada status sebagai penerima manfaat.
Dengan demikian, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
( Marhuarar Pangaribuan)














