https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kebijakan Hukum Konstitusional: Antara Kepentingan Politik dan Supremasi Hukum

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JakartaKompassindonesianews.com – Dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, setiap kebijakan publik pada hakikatnya tidak boleh dibentuk semata-mata untuk memenuhi kepentingan politik jangka pendek. Konstitusi menempatkan hukum sebagai instrumen pengendali kekuasaan, bukan sebaliknya menjadikan hukum sebagai alat pembenar atas kehendak politik. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir berpijak pada norma konstitusi, menghormati prinsip negara hukum, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Menurut ahli Hukum Tata Negara, *Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH.*, kualitas suatu negara hukum tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari tingkat konsistensi pemerintah dalam menempatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi. Politik memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan negara, namun kepentingan politik tidak boleh menggeser batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan sebagai rambu penyelenggaraan kekuasaan.

“Kebijakan negara harus lahir dari perintah konstitusi, bukan dari tafsir kekuasaan yang dibangun untuk memenuhi kepentingan sesaat. Ketika hukum diposisikan sebagai legitimasi politik, maka pada saat yang sama prinsip negara hukum sedang mengalami kemunduran,” ujar Bung Moro.

Ia menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh dimaknai sebatas kepatuhan terhadap prosedur formal pembentukan kebijakan. Lebih dari itu, supremasi hukum menuntut adanya kesesuaian substansi kebijakan dengan nilai-nilai konstitusi, asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap kebijakan yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan (*abuse of power*) dan tindakan pemerintahan yang menyimpang dari tujuan pembentukan negara hukum.

Lebih lanjut, Bung Moro menjelaskan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, intervensi kepentingan politik terhadap pembentukan kebijakan merupakan suatu realitas yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, politik hanya dapat dibenarkan sepanjang tetap bergerak dalam koridor konstitusi. Ketika pertimbangan politik mulai mendominasi hingga mengesampingkan norma hukum, maka fungsi konstitusi sebagai pembatas kekuasaan kehilangan makna substantifnya.

“Kekuasaan memperoleh legitimasi dari konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada satu pun kebijakan yang menjadikan konstitusi sekadar formalitas administratif. Konstitusi harus menjadi parameter utama dalam setiap pengambilan keputusan negara,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan budaya konstitusional menjadi kebutuhan yang mendesak di tengah dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh lembaga negara dituntut membangun tradisi pengambilan kebijakan yang berbasis pada argumentasi hukum, bukan semata-mata pertimbangan politik praktis. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga memperoleh legitimasi konstitusional yang kokoh.

Di akhir keterangannya, Bung Moro mengingatkan bahwa konstitusi bukanlah dokumen simbolik yang hanya dijadikan rujukan pada saat terjadi sengketa ketatanegaraan. Konstitusi merupakan pedoman utama dalam menjalankan kekuasaan negara, sehingga setiap kebijakan harus mencerminkan prinsip-prinsip konstitusional secara nyata. Menurutnya, masa depan demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh keberanian seluruh penyelenggara negara untuk menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan politik, sebab hanya dengan cara itulah kepercayaan publik terhadap negara hukum dapat dipertahankan dan diperkuat.

(Tim/Dms)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *