BEKASI, kompassimdonesianews.com – Pelarian FS (31), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Sukamanah, akhirnya kandas. Setelah 5 bulan menjadi buronan, spesialis curanmor ini berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi,
Dalam rangkaian Operasi Brantas Jaya 2026.
Tersangka FS, yang tercatat sebagai warga Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, tak berkutik saat disergap petugas pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Pelaku diringkus di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Sukatani melalui Kanit Reskrim Polsek Sukatani, IPTU Hotma Panjaitan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan jalanan.
“Pelaku kami amankan saat sedang tertidur di depan rumah orang tuanya berdasarkan informasi akurat dari anggota Opsnal di lapangan.
Proses penangkapan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak pelaku,” tegas IPTU Hotma, Sabtu (11/7/2026).
Kronologi Kejadian dan Laporan Korban
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 18.20 WIB.
“Korban bernama Rusman Basari Mulya (45) memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna Putih-Merah tahun 2014 (Nopol B 5354 FNW) di teras rumahnya yang beralamat di Kp. Kobak Baya, Desa Sukamanah.
Saat korban hendak melangkah ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat Maghrib,
Ia mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.600.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Sukatani dengan nomor laporan LP/B/26/II/2026/SPKT/POLSEK SUKATANI.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka FS, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kriminalnya:
1 buah kunci Y
1 buah mata kunci Letter T
1 unit HP Samsung A10
1 potong celana panjang warna hitam (pakaian saat beraksi)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
FS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Tim penyidik Polsek Sukatani saat ini tengah merampungkan berkas perkara melalui serangkaian tindakan mulai dari cek TKP, pemeriksaan saksi,
“Gelar perkara, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses Tahap I.
IPTU Hotma Panjaitan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi akurat kepada kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan.
Jika melihat tindak pidana, segera laporkan ke Polsek terdekat,” pungkasnya.
Adapun personel tangguh Tim Reskrim Polsek Sukatani yang berhasil mengungkap kasus ini adalah IPTU Hotma Panjaitan,
Brigadir Ahmat Rusdiyana, dan Bripda Aep Saepulloh.
Catatan Redaksi Elang Tiga Tribrata News
Apresiasi dan Evaluasi Kamtibmas:
Redaksi Elang Tiga Tribrata News memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Reskrim Polsek Sukatani atas keberhasilan mengungkap kasus ini meski pelaku sempat berpindah tempat selama lima bulan.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polri tidak pernah tidur dalam memburu para pelaku kriminal.
Namun, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kejahatan curanmor kerap memanfaatkan momentum kelengahan korban (seperti saat jam ibadah).
Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menerapkan aturan hukum baru (UU No. 1 Tahun 2023) demi memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.














