https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Ironis! Masih Ada Kursi Kosong SMAN 4 Cikupa Sementara Anak Tangerang Belum Dapat Sekolah

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

TangerangKompassindonesianews.com | Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyayangkan masih adanya sisa kuota penerimaan peserta didik di SMAN 4 Cikupa yang belum terisi, padahal masih banyak anak-anak di Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan akses pendidikan menengah.

Berdasarkan keterangan resmi Panitia Pelaksana SPMB SMAN 4 Cikupa saat audiensi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kabupaten Tangerang di Balaraja, kuota penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan sebanyak 360 siswa. Namun yang telah terisi baru 343 siswa, sehingga masih terdapat 17 kursi kosong. pada Selasa 14 Juli 2026.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan KCD Nunung Syarif Hidayat,S.Pd.I beserta Staf, unsur pengawas KCD, perwakilan Humas SMAN 4 Cikupa, Ketua Panitia SPMB, Ketua Komite diwakili H.Sofyan, Ketua Aliansi Bunyamin, S.H., Sekretaris Budi Irawan, C.P.L, Dul Ayeb, S.H., Hamka, Gofur, serta Kabidhumas Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Hasan Hariri.

Kondisi tersebut dinilai sebagai ironi di tengah tingginya angka anak tidak sekolah dan ancaman putus sekolah di Kabupaten Tangerang. Persoalan pendidikan tidak lagi dapat dipandang sekadar persoalan administratif penerimaan peserta didik, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) meminta KCD Wilayah Kabupaten Tangerang segera menyampaikan aspirasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar sisa kuota tersebut dimanfaatkan untuk mengakomodasi masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah dan belum mendapatkan bangku pendidikan negeri.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Kabupaten Tangerang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dan juga angka anak putus sekolah yang relatif tinggi. Tantangan pemerataan akses pendidikan belum maksimal, sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah mengakui masih adanya persoalan anak putus sekolah dan menjalankan program Gerakan Lanjut Sekolah sebagai upaya penanganannya.

Ketua Aliansi, Bunyamin, menilai apabila masih terdapat kursi kosong di sekolah negeri sementara masih ada anak yang belum tertampung, maka pemerintah harus segera mengambil langkah afirmatif dan tidak membiarkan kesempatan pendidikan tersebut hilang begitu saja.

“Kursi kosong di sekolah negeri tidak boleh menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan rakyat. Ketika masih ada anak-anak Kabupaten Tangerang yang belum memperoleh sekolah, maka pemerintah wajib hadir dan memberikan solusi, bukan membiarkan mereka menjadi bagian dari statistik anak putus sekolah,” tegas perwakilan Aliansi Advokat dan Forum Media Banten.

Budi Irawan menambahkan, mewakili Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten mendesak:

1. KCD Wilayah Kabupaten Tangerang segera mengusulkan pemenuhan sisa kuota 17 siswa di SMAN 4 Cikupa kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
2. Dinas Pendidikan Provinsi Banten membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat domisili sekitar yang belum memperoleh sekolah negeri.
3. Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
4. Pemerintah daerah dan provinsi bersinergi untuk memastikan tidak ada lagi anak usia sekolah yang tertinggal karena persoalan administratif dan kuota.

Warga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera mengambil kebijakan agar 17 kursi kosong di SMAN 4 Cikupa dapat segera diisi oleh anak-anak yang berhak, khususnya yang berdomisili di sekitar sekolah.

Red/*

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *