https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Diduga Halangi Tugas Pres, Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Dilaporkan ke Polres Toba

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Toba. Kompassindonesianews.com- di duga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada dinas Kesehatan Kabupaten Toba hambat tugas wartawan saat hendak melakukan Peliputan kegiatan serta perampas alat kerja jurnalistik saat melakukan doorstop interview terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Siti Nuraya Sirait, resmi dilaporkan peristiwa tersebut ke Polres Toba, Senin (20/7/2026)

Laporan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/VII/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor, Agus Simanjuntak, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, serta dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Desa Huta Dame, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (16/7/2026).

Usai membuat laporan di Polres Toba, Agus Simanjuntak membenarkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum atas insiden yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Hari ini saya resmi melaporkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba terkait insiden dugaan perampasan alat kerja jurnalistik dan penghalangan tugas jurnalistik yang saya alami saat melakukan wawancara doorstop interview di Desa Huta Dame pada Kamis lalu,” ujar Agus kepada media ini.

Agus menjelaskan, saat itu dirinya sedang melakukan peliputan terkait dugaan ketidakhadiran berkepanjangan seorang oknum bidan desa berinisial IRS yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Toba di Balai Desa Huta Dame dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan.

Menurut Agus, dirinya tidak diperkenankan meliput jalannya rapat. Setelah rapat selesai dan Sekdis keluar dari ruangan, ia kemudian melakukan doorstop interview untuk meminta penjelasan mengenai hasil rapat tersebut.

Namun, alih-alih memperoleh keterangan, Agus mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Ia menduga Siti Nuraya Sirait berupaya merampas telepon genggam yang digunakannya untuk merekam proses wawancara.

Atas dugaan peristiwa tersebut, Agus akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Toba sekitar pukul 17.28 WIB.

“Saya sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polres Toba. Biarlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara terpisah, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba Mangiring Siboro menanggapi, tindakan yang dilakukan oleh oknum Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten Toba sudah bertentangan serta melanggar Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“ Saya sangat kecewa dan menyesalkan tindakan yang melarang tugas wartawan hendak melakukan peliputan terkait dugaan ketidakhadiran berkepanjangan seorang oknum bidan desa berinisial IRS yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat. jika begini artinya sama saja membredel terhadap Profesi Jurnalis itu sendiri, ” lirihnya.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. “sambungya, Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan perusahaan pers. tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, ” Bebernya
Dirinya atas nama ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba juga akan melaporkan kejadian ini kepihak Polres Kabupaten Toba karena sudah jelas tindakan oknum ini merupakan upaya mengebiri, memberedel bahkan nyaris membunuh profesi wartawan. hari ini saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Toba jelas tindakan tersebut di duga kuat telah melanggar UU Pers, yang menghalangi kebebasan Pers. ” pungkasnya.

( Marhuarar Pangaribuan)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *