Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang mengabulkan gugatan praperadilan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 menuai perhatian kalangan akademisi hukum.
Dalam amar putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang dibacakan hakim tunggal, Ari Prabawa, S.H, pada hari Selasa 28 Juli 2026, pengadilan menyatakan penangkapan dan surat penetapan tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah menurut hukum.
” Hakim juga memerintahkan penyidik Kejari Sleman segera mengeluarkan Raudi Akmal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim turut menyinggung putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi, yang menyatakan Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
” Pakar Hukum dari Kabupaten Sleman, Dr. Iwan Setyawan, menilai sebagai pertimbangan hakim tersebut justru memasuki ranah pokok perkara yang semestinya menjadi kewenang majelis hakim pada persidangan tidak pidana korupsi, bukan dalam forom praperadilan,” katanya Selasa 28 Juli 2026.
” Menurut saya, hakim sudah masuk ke pokok perkara karena berulang kali menyinggung perkara Sri Purnomo yang menurut hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Iwan.
Lanjutnya, objek pemeriksaan praperadilan seharusnya terbatas pada aspek formil, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan KUHAP.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan penetapkan tersangka pada prinsipnya cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara juga harus dapat dibuktikan.
” Penahanan dan penetapan tersangka cukup didukung dua alat bukti, tetapi untuk perkara korupsi memang harus ada kerugian negara,” tambahnya.
Meski praperadilan Raudi Akmal dikabulkan, ia menegaskan putusan tersebut tidak menghapus atau menggugurkan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata.
Putusan praperadilan tidak menggugurkan perkaranya,” tegas Iwan.
Karena itu, tambah Iwan, Kejari Sleman masih memiliki peluang untuk melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), baru apabila telah melengkapi syarat – syarat yang dipersoalkan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Sleman.
” Kalau ada kekurangan penyidik bisa menerbitkan Sprindik baru, itu memungkinkan secara hukum.
Iwan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Raudi Akmal yang menyebut penyidik ulang akan kembali batal demi hukum apabila Kejari Sleman belum mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Menurut Iwan lagi, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan lembaga yang berwenang.
Kalau memang yang dipersoalkan adalah audit kerugian negara dari BPK, ya tinggal dikoordinasikan dengan BPK itu bisa dilakukan penyidik,” tutup Iwan.
(Joni)














