https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Pengelolaan Anggaran Disdikbud Tebo, Tim 8 Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Penelusuran

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jambi,Tebo| Kompassindonesianews.com- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah catatan pada pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo, termasuk pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Disdikbud Kabupaten Tebo pada Tahun Anggaran 2025 mengelola anggaran sebesar Rp325.823.547.769,00 dengan realisasi mencapai Rp318.896.788.815,00 atau sekitar 97,87 persen.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat berbagai temuan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kondisi sarana pendidikan, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembayaran honorarium, hingga pengadaan barang dan jasa.

Pada aspek sarana pendidikan, data yang mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan masih banyak ruang kelas yang mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sekitar 64,50 persen ruang kelas SD berada dalam kondisi rusak ringan, sedang maupun berat.

Sementara pada jenjang SMP, sebanyak 57,46 persen ruang kelas juga tercatat mengalami kerusakan dengan kategori serupa.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan uji petik terhadap 287 satuan pendidikan, BPK menemukan adanya pembayaran pengadaan buku pada 36 satuan pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

BPK juga mencatat temuan terkait penggunaan Dana BOS pada 202 satuan pendidikan di bawah Disdikbud Kabupaten Tebo dengan total nilai temuan sebesar Rp614.418.005. Temuan tersebut tersebar pada sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Tebo.

Di lingkungan Disdikbud sendiri, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan moderator sebesar Rp74.374.000, kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp15.052.500, serta kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp226.915.000.

Menurut BPK, honorarium tersebut diberikan kepada tim pengelola Dana BOS SD dan SMP, tim penyusun laporan keuangan BOS, serta tim penyusun laporan aset BOS. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menilai kegiatan tersebut merupakan tugas rutin organisasi sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan yang bersifat temporer. BPK juga mencatat bahwa temuan tersebut belum disetorkan kembali ke kas daerah pada saat pemeriksaan dilakukan.

Di bidang pengadaan barang dan jasa, BPK turut menemukan sejumlah permasalahan, antara lain dugaan kelebihan pembayaran akibat harga yang tidak wajar, barang yang tidak sesuai spesifikasi, denda keterlambatan yang belum dikenakan sesuai ketentuan, hingga pekerjaan jasa konsultasi yang dinilai tidak sesuai kontrak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi temuan tersebut, Tim 8 menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tebo melalui Seksi Intelijen. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Tim 8 juga menyampaikan harapan agar pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS maupun validitas data Dapodik di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tebo dapat diperkuat guna meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan tata kelola pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo terkait sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Disdikbud Kabupaten Tebo maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

(Nata)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *