BOALEMO|Kompassindonesianews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kendaraan yang diamankan merupakan mobil pick up merek Wuling berwarna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE, yang saat ditemukan dikendarai oleh Sarman Paramata.
Mobil tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kendaraan kemudian ditemukan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti berupa 70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK atas nama Yusna B Imran beserta kunci kendaraan.
Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Dalam perkara tersebut turut tercantum nama Suwardi Imran dan Yusna B Imran sebagai pihak yang terlapor dalam laporan polisi.
Perkara ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO, tertanggal 7 Agustus 2026.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick up Wuling warna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE beserta kunci, satu lembar STNK atas nama Yusna B Imran, serta 70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisikan BBM jenis solar bersubsidi.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Boalemo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Terkait hal itu Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan BBM Bersubsidi dan seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik melalui penimbunan, pembelian secara berlebihan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, maupun pengangkutan dan niaga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber : Kabid Humas Polda Gorontalo.
Pewarta : Rudolf














