Purworejo — Kompassindonesianews.Com Sidang perkara perdata yang berlangsung pada Ruang Cakra Pengadilan Negeri Purworejo Jateng memasuki agenda pembuktian saksi dari pihak Penggugat. Persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan dipimpin oleh Jhon Richardo, S.H., dengan anggota Majelis Hakim Muh. Budhi Darma dan Muhamad Asnawi Said, dalam persidangan,salah satu saksi yang dihadirkan penggugat disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penggugat dan tergugat 1, yakni Dwi Sunarti, yang merupakan kakak dari Penggugat bernama Tintin.

Menurut tergugat, 3 saksi tidak diambil sumpahnya, “sehingga keterangan yang diberikan dipersoalkan dari sisi kekuatan pembuktiannya.
Saksi lainnya,
Suwarni, yang disebut sebagai tetangga, juga memberikan keterangan mengenai objek tanah yang menjadi pokok perkara.
“Namun, menurut kuasa hukum Tergugat III, Harmono, SH, MM, CLA saat ditemui wartawan infonews971 innews tv menjelaskan, “Keterangan tersebut menurut Harmono belum mampu menerangkan dan membuktikan secara langsung dalil-dalil gugatan,
“khususnya mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah yang kemudian dibeli oleh Tergugat III.
Kami selaku Kuasa Hukum tergugat III Pertanyakan Asal Salinan Akta Jual Beli
“Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah alat bukti surat yang diajukan Penggugat,
“Khususnya salinan dokumen jual beli tanah yang berasal dari notaris.
“Kami mempertanyakan bagaimana pihak Penggugat dapat memperoleh salinan dokumen jual beli tersebut,
“padahal pihak-pihak yang tercantum dalam transaksi jual beli adalah Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III, Yaitu, “Eko dan Woro selaku pasangan suami istri, dengan Tergugat III, Kartiman sebagai pembeli
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah asal-usul salinan dokumen Asli jual beli yang diajukan Penggugat. “Terangnya.
Para pihak dalam transaksi tersebut adalah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Penggugat bukan pihak dalam transaksi tersebut, “namun,
“mengapa penggugat memilikinya, Sehingga asal-usul dan dasar penguasaan salinan dokumen tersebut perlu diperjelas,
“jika diperlukan kami akan melaporkan notaris PPAT terkait dokumen yang dimaksud” tegasnya.
Keberatan kami selaku kuasa hukum Tergugat III dalam persidangan.bhawa
“Selain dokumen jual beli, “persidangan juga menyinggung adanya surat pernyataan dari Marliah istri Giyono, yang ditandatangani 22 April 2025 setelah adanya AJB, “padahal AJBNya 2023,
Giyono dalam gugatanya disebut sebagai orang tua dari Penggugat I dan Tergugat I. Pihak Tergugat III menilai
“seluruh alat bukti surat tersebut perlu diuji relevansi, asal-usul, serta kekuatan pembuktiannya terhadap dalil gugatan.
Tergugat III Tegaskan Posisi sebagai Pembeli Beritikad Baik
Kuasa hukum Tergugat III menegaskan bahwa, “kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah dari Tergugat I dan Tergugat II melalui proses jual beli sesuai PP 24/1997.
Menurutnya, posisi tergugat III harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen transaksi yang ada,
“Bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau hubungan keluarga para pihak. “kata Harmono.
Harmono juga menambahkan, “Apabila nantinya gugatan dikabulkan Majelis Hakim dan terdapat persoalan hukum mengenai dokumen akta jual beli maupun surat pernyataan yang digunakan dalam perkara,
“Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum tersendiri terkait keabsahan atau asal-usul dokumen tersebut.
“Langkah hukum akan kami pertimbangkan apabila setelah putusan terdapat dasar dan bukti yang menunjukkan adanya persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan.
“Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut Kuasa hukum Tergugat III menekankan bahwa
“pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum pada dasarnya memiliki kewajiban untuk membuktikannya.” actor incubatolior probantiones penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil
Prinsip tersebut dikenal dalam hukum pembuktian dengan adagium actori incumbit probatio, yang secara sederhana berarti pihak yang mengajukan dalil harus membuktikan dalil tersebut.
Menurut kuasa hukum Tergugat III, keterangan saksi Suwarni belum menunjukkan adanya pengetahuan langsung mengenai proses peralihan hak , obyek sengketa, yang kemudian dipersoalkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum juga menyinggung prinsip unus testis, nullus testis sebagai doktrin klasik mengenai kehati-hatian terhadap pembuktian yang hanya bertumpu pada satu saksi.
“Namun, dalam perkara perdata, kekuatan keterangan saksi tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya dan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, menurut pihak Tergugat III Kartiman dalam perkara No 12/ Pdt. G/2026 / PN Pwr, persoalan utama bukan sekadar jumlah saksi,
” tetapi apakah keterangan saksi tersebut memiliki relevansi, “bersumber dari pengetahuan langsung,
“konsisten, dan didukung alat bukti lain sehingga dapat membuktikan dalil gugatan.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam agenda pembuktian adalah adanya keterangan mengenai pekerjaan atau status pekerjaan para Penggugat.
Menurut kuasa hukum Tergugat III, terdapat ketidaksesuaian antara uraian mengenai pekerjaan/status para Penggugat sebagai subyek hukum dalam gugatan dengan keterangan atau alat bukti yang muncul dalam persidangan.
Kuasa hukum menyebut dalam uraian gugatan terdapat penyebutan mengenai status sebagai pensiunan TNI dan ASN pada administrasi veteran (minvet) Kodam di Purworejo.
“Namun, menurut keterangan yang muncul dalam persidangan dan alat bukti yang diperlihatkan, “status tersebut dipersoalkan dan terdapat keterangan lain mengenai pekerjaan para Penggugat.
Pihak Tergugat III menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan fakta persidangan,
“karena menyangkut konsistensi antara dalil gugatan, “alat bukti dan keterangan para pihak.
*Tergugat III: Peralihan Hak dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Harus Dibuktikan*
Kuasa hukum Tergugat III menegaskan bahwa sampai dengan agenda pembuktian saksi pada Rabu 12 Agustus 2026, pihaknya menilai Penggugat belum berhasil menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa transaksi antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, apabila Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli
Jangan sampai transaksi yang dilakukan oleh para pihak kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum hanya berdasarkan persepsi atau hubungan keluarga.
Tergugat III membeli dengan dasar transaksi yang menurut kami dilakukan secara sah dan dengan itikad baik jika gugatan dikabulkan akan menjadi preseden buruk hukum di Indonesia,
*tegas kuasa hukum Tergugat III Harmono.
Setiawan














