https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kuasa Hukum: Sebelum Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Semua Pihak Wajib Menahan Diri Demi Kepastian Hukum

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BANDUNG, Kompassindonesianews.com — Langkah PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang tetap melanjutkan proses lelang aset agunan milik OS di tengah sengketa yang belum tuntas dinilai berpotensi menjadi upaya menghindari pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. H. Yovie Megananda Santosa menegaskan bahwa sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, semua pihak wajib menahan diri demi terciptanya kepastian hukum.

Lelang Dikhawatirkan Mengubah Peta Sengketa Secara Permanen

Yovie menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan belum pernah menguji keabsahan substansi tindakan bank. Jika lelang dilaksanakan dan objek berpindah kepada pihak ketiga, maka pemeriksaan pokok perkara menjadi tidak lagi relevan, karena kepemilikan aset telah berubah secara permanen.

“Kami meminta semua pihak menahan diri hingga pengadilan memeriksa dan memutus pokok perkara. Kepastian hukum tidak boleh dikorbankan dengan memaksakan eksekusi sebelum ada putusan yang mengikat,” tegas Yovie.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan untuk meminta pengadilan menilai apakah kelanjutan lelang di tengah sengketa yang belum selesai merupakan pelaksanaan hak yang wajar atau justru penyalahgunaan wewenang.

Rudolf

Narasumber Hj Irpan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *