BENGKULU — Kompassindonesianews.Com Sengketa kepemilikan dan pelaksanaan eksekusi tanah di Kelurahan Pagar Dewa, Jalan Raden Fatah 1, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali mencuat. Persoalan tersebut menyangkut kesesuaian objek perkara dengan kondisi fisik di lapangan, proses pengukuran dan pengembalian batas, hingga pelaksanaan eksekusi yang dinilai pihak pemilik tanah tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Herliansyah saat ditemui di lokasi tanah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu (15/8/2026).
Herliansyah mengatakan, persoalan tersebut bermula dari proses pengembalian batas pada 2021. Menurut dia, proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena saksi-saksi batas disebut tidak dilibatkan. Ia juga mempertanyakan dokumen atau warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat yang kemudian digunakan dalam sengketa.
«“Permasalahan tanah ini bermula pada 2021, ketika terjadi pengembalian batas yang menurut kami tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Saksi-saksi batas diabaikan dan warkah atau asal-usul pembuatan sertifikat juga tidak ditunjukkan,” kata Herliansyah.»
Menurut Herliansyah, pada tahun yang sama pihak penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia menyebut gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada tingkat pertama. Namun, dalam proses hukum berikutnya, terdapat putusan yang menurutnya menyatakan adanya sebidang tanah berdasarkan sertifikat milik pihak penggugat.
Herliansyah kemudian mempersoalkan kesesuaian antara objek yang disebut dalam putusan, sertifikat, serta posisi dan kondisi fisik tanah di lapangan.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh penyelesaian, antara lain dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian, BPN Kota Bengkulu, Kantor Wilayah BPN, kementerian terkait, serta lembaga yang berkaitan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Minta Konstatering Ulang
Herliansyah kini meminta Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan konstatering atau pencocokan kembali objek eksekusi dengan melibatkan BPN. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar objek yang akan atau telah dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang dimaksud dalam putusan pengadilan.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi semestinya berpedoman pada amar putusan dan tidak hanya mengacu pada sertifikat.
«“Permintaan kami sederhana, pelaksanaan eksekusi harus disesuaikan dengan amar putusan, bukan semata-mata berdasarkan sertifikat,” ujarnya.»
Herliansyah mengklaim terdapat bagian tanah yang menurutnya tidak pernah menjadi objek perkara, tetapi ikut terkena eksekusi. Ia juga menyebut adanya jalan, tanaman, serta bangunan nonpermanen di lokasi yang menurutnya tidak tercantum dalam amar putusan.
Karena itu, ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan pemeriksaan ulang di lapangan, termasuk dengan melibatkan BPN dan instansi terkait.
«“Fakta hukum dan fakta fisik harus dicocokkan secara benar. Kami ingin hukum ditegakkan secara adil,” katanya.»
Klaim Menguasai Tanah Sejak 2006
Herliansyah juga menjelaskan riwayat penguasaannya atas tanah tersebut. Ia mengatakan membeli tanah dari Min Harsi’i pada 2006. Saat transaksi dilakukan, menurut dia, kawasan tersebut masih relatif sepi dan belum muncul persoalan kepemilikan seperti yang terjadi kemudian.
Ia mengaku tanah tersebut dirawat dan dikuasainya sejak transaksi hingga pelaksanaan eksekusi pada 2025.
Herliansyah juga menyebut telah beberapa kali meminta pengukuran kepada BPN. Dalam proses tersebut, ia mengaku menemukan persoalan terkait peta bidang dan titik koordinat.
Salah satu dokumen yang disorotnya adalah peta bidang yang berkaitan dengan Sertifikat Nomor 00711. Berdasarkan data yang dimilikinya, peta bidang tersebut telah ada sejak 2017.
Ia mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara titik koordinat, luas tanah yang dipersoalkan sekitar 860 meter persegi, dan kondisi fisik yang berada di lapangan.
Pertanyakan Proses Eksekusi
Selain persoalan batas dan objek perkara, Herliansyah juga mempertanyakan proses eksekusi. Berdasarkan penelusurannya, ia mengaku tidak menemukan adanya sita eksekusi terhadap objek yang kemudian menjadi lokasi eksekusi.
«“Setelah kami telusuri, ternyata tidak ada sita eksekusi. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana eksekusi dapat dilakukan tanpa adanya sita eksekusi terlebih dahulu,” ujarnya.»
Herliansyah mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk BPN, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Untuk laporan kepada Ombudsman, ia menyebut prosesnya telah memasuki tahap penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan.
Klaim Ada Tanah dan Jalan di Luar Objek Perkara
Herliansyah juga menyoroti adanya bagian tanah yang menurutnya tidak pernah menjadi objek perkara, tetapi ikut terkena pelaksanaan eksekusi.
Ia menunjukkan gambar yang menurutnya menggambarkan posisi objek perkara dengan bidang tanah yang selama ini dikuasainya.
«“Bagian yang menurut kami tidak diperkarakan juga ikut dieksekusi. Padahal, ketika perkara berlangsung, objek yang dipersoalkan hanya berada di bagian tertentu,” katanya.»
Ia juga mengklaim terdapat jalan atau gang yang sebelumnya berada di lokasi tersebut dan kemudian dihancurkan dalam proses eksekusi. Persoalan tersebut, menurut dia, telah dilaporkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Ia berharap pemeriksaan kembali dapat dilakukan untuk memastikan batas dan objek eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan serta kondisi fisik sebenarnya.
Penjual Tanah Ungkap Riwayat Jual Beli
Sementara itu, Min Harsi’i, pihak yang mengaku menjual tanah kepada Herliansyah, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah tersebut.
Min Harsi’i mengatakan dirinya pertama kali membeli tanah itu pada 2000. Saat itu, menurut dia, tanah masih berupa kebun karet dan belum terdapat jalan menuju lokasi.
Ia mengaku membeli tanah tersebut seharga Rp5,5 juta secara tunai. Transaksi tersebut, kata dia, diketahui dan disaksikan warga serta pihak keluarga.
Pada 2006, sebagian tanah kemudian dijual kepada Herliansyah.
«“Sebelum saya jual, saya tanyakan dulu supaya jangan sampai di kemudian hari bermasalah. Saya juga melakukan pengecekan ke BPN dan saat itu tidak ditemukan adanya permasalahan atau sertifikat yang tumpang tindih,” kata Min Harsi’i.»
Setelah transaksi, menurut Min Harsi’i, administrasi tanah kemudian diurus melalui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan, termasuk kewajiban pembayaran pajak.
Ia mengatakan tanah yang dibelinya pada awalnya memiliki luas sekitar satu hektare. Sebagian kemudian dijual kepada Herliansyah, sedangkan sebagian lainnya dijual kepada pihak pengembang.
Persoalkan Kesesuaian Peta dengan Kondisi Lapangan
Min Harsi’i juga mempertanyakan keberadaan jalan yang tercantum dalam peta bidang yang digunakan pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Menurut dia, ketika masih menguasai tanah, tidak terdapat jalan sebagaimana yang tergambar dalam peta. Ia menyebut akses menuju lokasi justru dibuat oleh dirinya bersama pihak yang menguasai tanah pada 2006.
Ia juga mengklaim terdapat perbedaan antara pola kapling yang tercantum dalam dokumen sertifikat dengan kondisi kapling di lokasi yang kemudian menjadi objek eksekusi.
Min Harsi’i mengatakan telah menyampaikan keberatan karena menurutnya lokasi yang dieksekusi berada tidak sesuai dengan posisi tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang ia ketahui.
Minta Pemeriksaan Transparan
Baik Herliansyah maupun Min Harsi’i berharap sengketa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait dan mengacu pada dokumen hukum serta kondisi fisik tanah di lapangan.
Mereka menyatakan siap menunjukkan dokumen dan bukti yang dimiliki untuk mendukung keterangan masing-masing.
Persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada permintaan agar terdapat kesesuaian antara amar putusan pengadilan, dokumen pertanahan, batas dan koordinat bidang, serta kondisi fisik objek di lapangan.
Keduanya berharap pemeriksaan ulang dapat dilakukan secara transparan dan objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek sengketa maupun pelaksanaan eksekusi.
Catatan redaksional: Keterangan mengenai prosedur pengembalian batas, isi putusan, peta bidang, sita eksekusi, dan dugaan objek di luar perkara dalam berita ini merupakan klaim dari Herliansyah dan Min Harsi’i. Untuk menjaga keberimbangan jurnalistik, pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, BPN, serta pihak yang menjadi lawan dalam perkara perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut.
Pewarta : Feronike.A (mimi)















