MAGELANG — Kompassindonesianews.Com Terkait peristiwa perkara hukum di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang” Kami kuasa hukum enam tersangka dari Kantor Hukum BG & Partners yang diantaranya :
1. Gunawan Setyapribadi, S.H., M.H., C.Med.
2. Irwan Gustiadi, S.H.I.
3. Basri, S.H., M.Hum.
4. Rudi Yoserizal Taufik, S.H.
5. Putra Aji Widia Priambodo, S.H., M.H.
Menerangkan terkait peristiwa perkara penganiayaan yang terjadi terhadap Klein kami, meminta aparat penegak hukum agar turut menindaklanjuti dugaan terkait adanya pihak lain yang melakukan provokasi dalam rangkaian peristiwa yang terjadi pada April 2026 lalu.
Permintaan tersebut disampaikan founder BG & Partners” Advokat Gunawan Setyapribadi. SH.,MH.,C.med, yang menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Magelang ” ujarnya pada 19 Agustus 2026.
“Gunawan menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang telah menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dimana rekonstruksi tersebut digelar di halaman belakang Mapolresta Magelang pada Selasa (21/7/2026), dengan menghadirkan enam tersangka yang memperagakan sebanyak 26 adegan untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Advokat Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan dan seluruh tahapan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, namun sebagai kuasa hukum para tersangka dirinya meminta agar penyidik tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menggali secara menyeluruh dugaan adanya pihak lain yang disebut melakukan provokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Magelang, hanya kami meminta adanya persamaan di hadapan hukum” Apabila memang terdapat fakta atau bukti mengenai pihak lain yang melakukan provokasi dalam peristiwa tersebut, tentunya hal itu juga harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gunawan.
Menurutnya, dugaan tersebut penting untuk didalami karena dalam insiden tersebut terdapat sejumlah tersangka yang juga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dimana beberapa tersangka juga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dalam insiden tersebut dan fakta ini mempertanyakan, bagaimana peristiwa tersebut bermula, siapa yang memicu serta bagaimana rangkaian kekerasan tersebut bisa terjadi dan juga perlu diungkap secara objektif,” jelasnya.
Advokat merupakan profesi yang terhormat (Officium Nobile) berarti advokat sebagai penegak hukum harus memiliki sikap dan tindakan yang senantiasa menghormati hukum dan keadilan serta memegang teguh sumpah jabatannya.
Selain itu Gunawan menegaskan” prinsip equality before the law merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, mnurutnya, setiap orang harus diperlakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, tanpa membedakan latar belakang status sosial maupun kedudukannya.
“Sebagai advokat, tugas kami adalah membela kepentingan hukum klien kami secara profesional sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil, dimana kami tidak meminta perlakuan khusus kepada klien kami dan kami bukan mencari kemenangan namun keadilan” dimana esensi dari suatu proses hukum atau perjuangan moral bukanlah soal siapa yang kalah atau menang, melainkan bagaimana kebenaran, pemulihan hak dan keseimbangan substantif dapat ditegakkan bagi pihak yang dirugikan dan yang kami minta adalah agar seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini diperiksa secara proporsional,” tegasnya.
Lebih lanjut Gunawan Setyapribadi.SH.,MH.,C.medmenyebut bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana penghasutan atau penganjuran untuk melakukan tindak pidana, maka pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum, dimana perkara ini merujuk pada Pasal 307 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Baru) mengatur tindak pidana mengenai tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk (senjata tajam) di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Juga terhadap Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Gunawan menambahkan” Konsep penyertaan atau penganjuran dalam tindak pidana juga perlu diperhatikan apabila berdasarkan fakta dan alat bukti terdapat pihak yang secara sengaja menggerakkan atau menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa ada pihak yang secara sengaja menghasut, menggerakkan atau menganjurkan terjadinya kekerasan, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gunawan.
Kendati demikian kata Gunawan” Pihaknya tidak bermaksud untuk mengintervensi proses penyidikan maupun mengarahkan aparat penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.
“Kami hanya meminta agar dugaan provokasi tersebut benar-benar didalami dan jangan sampai ada fakta penting yang terlewat dalam proses penegakan hukum dan semua harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” ujarnya.
Perlu untuk diketahui BG & Partners, lanjut Gunawan, akan terus mendampingi keenam kliennya serta mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tuntas“ Kami selaku kuasa hukum enam tersangka menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Polresta Magelang.
Namun seyogyanya, apabila terdapat fakta dan bukti mengenai adanya pelaku provokasi, hal tersebut juga diungkap, ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum, dan kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif dan transparan,” pungkas Gunawan.
Redaksi















