https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Ketum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., S.H., M.H. Soroti Praperadilan Febrie: “Dua Alat Bukti Saja Tidak Cukup JIKA Prosedurnya Bermasalah

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA, Kompassindonesianews.com — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menyoroti perkembangan sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perhatian publik terhadap perkara tersebut meningkat setelah pihak kepolisian dalam persidangan menyatakan penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kepolisian pun meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Menanggapi perkembangan tersebut, Okky A.J. menilai perkara ini penting dilihat bukan semata-mata dari berapa banyak alat bukti yang diklaim telah dimiliki penyidik, Rabu (19/08).

«“Dalam negara hukum, persoalannya bukan hanya apakah penyidik mempunyai dua atau lebih alat bukti. Hal yang sama pentingnya adalah apakah alat bukti tersebut diperoleh secara sah, relevan dengan perkara, dan apakah seluruh tahapan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku,” kata Okky A.J., S.H., M.H.»

PRAPERADILAN ADALAH MEKANISME KONTROL

Menurut Okky, praperadilan harus ditempatkan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, bukan sebagai forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas pokok perkara.

Febrie melalui permohonannya mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan. Dalam perkembangan berikutnya, Febrie juga diberitakan mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait penyidikan dan status tersangkanya.

Okky menegaskan bahwa pengujian tersebut harus berlangsung objektif.

«“Praperadilan jangan dipahami sebagai upaya menghalangi penegakan hukum. Justru melalui mekanisme inilah pengadilan menguji apakah kewenangan negara telah digunakan sesuai koridor hukum.”»

POLRI JUGA BERHAK MEMPERTAHANKAN PENYIDIKANNYA

LBH Elang Tiga Hambalang, menurut Okky, tidak ingin mendahului putusan pengadilan ataupun mengambil kesimpulan mengenai substansi perkara.

Jika penyidik mempunyai bukti yang cukup dan dapat menunjukkan bahwa seluruh proses dilakukan secara sah, penyidik memiliki hak untuk mempertahankan tindakan hukumnya di hadapan hakim.

Sebaliknya, pemohon juga mempunyai hak konstitusional dan prosedural untuk mempersoalkan tindakan yang dinilainya tidak sesuai hukum.

«“Jangan sampai perkara ini ditarik menjadi pertarungan opini antara institusi atau individu. Biarkan alat bukti, prosedur hukum dan argumentasi para pihak diuji di depan hakim.”»

HAKIM HARUS BEBAS DARI TEKANAN

Okky juga menyoroti adanya perhatian masyarakat terhadap persidangan tersebut. Menurutnya, tingginya perhatian publik merupakan hal wajar mengingat perkara melibatkan figur yang pernah menduduki posisi strategis dalam penegakan hukum.

Namun perhatian publik tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap pengadilan.

«“Hakim harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Tidak boleh ada tekanan politik, tekanan massa, tekanan institusional maupun penghakiman melalui opini publik.”»

Menurutnya, prinsip independensi kekuasaan kehakiman harus menjadi benteng terakhir ketika terjadi perbedaan pandangan mengenai sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

LBH ELANG TIGA HAMBALANG: BUKTIKAN SECARA TERBUKA DI PENGADILAN

Okky meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan.

Apabila kepolisian menyatakan mempunyai lebih dari dua alat bukti, menurutnya klaim tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

«“Kalau penyidik yakin prosedurnya benar, buktikan di pengadilan. Kalau pemohon menilai haknya dilanggar, buktikan juga di pengadilan. Hakimlah yang kemudian menilai. Itulah mekanisme negara hukum.”»

Ia mengingatkan bahwa keberadaan alat bukti tidak boleh dilepaskan dari persoalan legalitas prosedur. Pada saat yang sama, praperadilan juga tidak boleh digunakan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara secara berlebihan.

JANGAN ADA PERLAKUAN ISTIMEWA

LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Menurut Okky, kedudukan, jabatan maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

«“Siapa pun orangnya, hukum harus bekerja dengan standar yang sama. Tidak boleh seseorang diperlakukan lebih keras karena tekanan publik, tetapi juga tidak boleh mendapatkan keistimewaan karena jabatan atau pengaruhnya.”»

Karena itu, LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tetap menghormati hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH HARUS DIJAGA

Okky mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan proses praperadilan sebagai dasar untuk menyimpulkan Febrie bersalah ataupun tidak bersalah dalam pokok perkara.

«“Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Praperadilan juga bukan persidangan untuk menentukan kesalahan materiil seseorang. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”»

Menurutnya, perkara ini justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas penegakan hukum Indonesia.

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dari perspektif supremasi hukum, perlindungan hak asasi, due process of law, independensi peradilan dan persamaan di hadapan hukum.

«“Kita tidak sedang membela orang atau institusi tertentu. Yang harus kita bela adalah proses hukum yang benar. Ketika prosedur hukum dihormati, masyarakat akan memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H.

Rudolf

Narasumber : Redaksi — Elang Tiga Hambalang

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *