https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

CCTV Jadi Petunjuk, Warga Loano Adukan Dugaan Membawa Sajam ke Polisi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

PURWOREJOKompassindonesianews.Com Suasana sebuah rumah warga di Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, mendadak membuat seorang anak berusia 11 tahun ketakutan. Peristiwa tersebut terjadi setelah dua orang diduga mendatangi rumahnya, salah satunya disebut membawa senjata tajam.

(23/08/2026)

Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan warga tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterbitkan Polsek Loano.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Jumat (21/8/2026) pagi. Saat itu pelapor berada di sekitar rumah dan sempat menegur seorang pengendara sepeda motor yang dinilai melaju dengan suara mesin cukup keras serta terlalu kencang di jalan kampung.

Menurut keterangan pelapor kepada wartawan, pengendara tersebut sempat meminta maaf setelah ditegur dan kemudian meninggalkan lokasi.

Namun, sekitar pukul 11.30 WIB, pengendara tersebut diduga kembali mendatangi rumah pelapor bersama seorang rekannya.

Ironisnya, saat kedua orang tersebut datang, pelapor sedang tidak berada di rumah. Kedatangan mereka justru diketahui oleh anak pelapor yang masih berusia 11 tahun.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor menyebut kedua orang tersebut diduga membawa senjata tajam yang disebut menyerupai samurai.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa dugaan keberadaan senjata tajam tersebut diduga terekam kamera CCTV yang berada di sekitar rumah.

Melihat kedatangan orang yang diduga membawa senjata tajam, anak pelapor kemudian menghubungi ayahnya melalui telepon. Dalam kondisi ketakutan, sang anak menyampaikan kepada orang tuanya mengenai kedatangan dua orang tersebut.

Peristiwa itu membuat pelapor khawatir terhadap keselamatan anak dan keluarganya. Pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loano agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT II Polsek Loano pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam dokumen laporan, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam ke rumah warga hingga menimbulkan rasa takut pada anak.

Polisi: Laporan Sudah Diterima dan Masih Diselidiki

Kapolsek Loano saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut.

“Betul, Mas, sudah ada pengaduan dari masyarakat. Pengadu atau pelapor sudah dimintai keterangan. Untuk masalah ini sedang dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek Loano.

Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih memiliki tugas untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti-bukti, termasuk apabila diperlukan menelusuri rekaman CCTV yang disebut pelapor berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Aspek Hukum Menunggu Hasil Penyelidikan

Secara umum, dugaan membawa atau menguasai senjata tertentu tanpa hak dapat memiliki konsekuensi pidana. Namun, pasal yang tepat diterapkan terhadap suatu peristiwa bergantung pada hasil penyelidikan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur berbagai tindak pidana terkait senjata. Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, penerapan pasal terhadap terlapor sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan terlapor bersalah. Seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah awak media terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut di Polsek Loano dan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Setiawan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *