https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Ketika Hijab Berhadapan dengan Seragam: Polemik Kadet Putri Unhan dan Jalan Tengah yang Kini Dibuka Kemhan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTAkompassindonesianews.com/ Polemik mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) memasuki babak baru. Persoalan yang semula mencuat dari pengakuan seorang calon kadet putri kini berkembang menjadi perdebatan publik mengenai hak menjalankan keyakinan, aturan pendidikan militer, hingga bagaimana keduanya dapat berjalan berdampingan.

Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) pada Ahad (23/8/2026) menyatakan keberatan terhadap informasi mengenai adanya persyaratan bagi calon kadet perempuan untuk melepas hijab selama mengikuti pendidikan di Unhan. PUSHAMI menilai penggunaan hijab bagi Muslimah merupakan bagian dari syariat dan ibadah serta berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.

Dalam pernyataannya, PUSHAMI mendesak Unhan dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) mencabut ketentuan atau kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Lembaga tersebut juga meminta DPR RI memanggil pihak Unhan dan Kemhan untuk memberikan penjelasan serta memastikan dasar hukum aturan yang berlaku.

Namun, Kemhan memberikan penjelasan yang mengubah arah polemik tersebut.

A. Kemhan: Tidak Ada Larangan Khusus Mengenakan Hijab

Melalui siaran pers Sekretariat Jenderal Kemhan RI Biro Informasi Pertahanan Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Kemhan menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus yang melarang kadet perempuan Unhan mengenakan hijab.

Kemhan menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak mencantumkan larangan penggunaan hijab.

Sebaliknya, nilai ketakwaan justru ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinannya. Pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental keagamaan juga disebut sebagai bagian dari hak kadet selama menjalani pendidikan.

Dengan demikian, menurut penjelasan Kemhan, persoalan yang muncul bukanlah larangan hijab secara umum, melainkan pengaturan pakaian dalam kegiatan tertentu yang memiliki karakter khusus.

B. Ada Kegiatan yang Mengharuskan Penyesuaian Seragam

Kemhan turut menjelaskan soal munculnya informasi kadet perempuan tidak mengenakan hijab ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.

Dalam kegiatan tertentu, pakaian kadet disesuaikan dengan kebutuhan latihan, terutama apabila kegiatan membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan tertentu yang berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan.

Kemhan menegaskan pengaturan tersebut merupakan persoalan teknis dalam pelaksanaan latihan, bukan dimaksudkan untuk membatasi keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Hijab juga dapat digunakan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani kegiatan magang.

Penjelasan ini menjadi penting karena pendidikan kadet memang memiliki karakter yang berbeda dari pendidikan perguruan tinggi pada umumnya. Di satu sisi ada tuntutan disiplin dan keseragaman, sementara di sisi lain terdapat hak individu untuk menjalankan keyakinannya.

C. Menhan Minta Aturan Seragam Disesuaikan

Polemik tersebut kemudian mendapat respons lebih lanjut. Kemhan menyebut Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar aturan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Nantinya, penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional dengan tetap memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama menjalani pendidikan dan latihan.

Dengan kata lain, jalan yang hendak ditempuh bukan mempertentangkan hijab versus disiplin militer, melainkan mencari format aturan yang memungkinkan keduanya berjalan secara beriringan.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan resmi penerimaan mahasiswa Unhan yang mewajibkan calon kadet bersedia tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan serta menandatangani pernyataan mengenai hak dan kewajiban sebagai Kadet Mahasiswa Unhan RI.

Sementara itu, jadwal pendidikan kadet Unhan memang mencakup tahapan pendidikan dan latihan militer. Untuk program vokasi Tahun Akademik 2026/2027, misalnya, pendidikan dasar militer dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 28 Agustus 2026 sebelum upacara pembukaan pendidikan pada 1 September 2026.

D. Polemik yang Bermula dari Seorang Calon Kadet

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah Asma Wafa Andina, calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan, disebut memilih mengundurkan diri meski telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat PMB Tahun Akademik 2026/2027.

Keputusan tersebut diambil setelah Wafa mengaku memperoleh informasi bahwa calon kadet perempuan yang mengenakan hijab diwajibkan melepas hijab selama mengikuti pendidikan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian publik, termasuk dari anggota DPR RI yang menilai isu ini bukan hanya soal pakaian, tetapi juga menyangkut kepastian aturan, transparansi proses seleksi, dasar hukum, serta penghormatan terhadap hak warga negara.

Kini, setelah Kemhan menyatakan tidak ada larangan khusus terhadap hijab dan membuka ruang penyesuaian aturan seragam, publik menunggu bagaimana kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

E. Seragam, Hijab, dan Wajah Indonesia

Di balik polemik ini, ada pertanyaan yang lebih besar: bisakah disiplin pendidikan pertahanan tetap tegak tanpa membuat seseorang harus meninggalkan identitas keyakinannya?

Kemhan menyatakan disiplin dan karakter pendidikan militer tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan. Pemerintah juga menyebut evaluasi dan penyempurnaan pendidikan di Unhan akan terus dilakukan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, memiliki wawasan kebangsaan, sekaligus menjunjung nilai keagamaan dan kebhinekaan.

Pertanyaan itu kini bukan lagi sekadar soal sehelai kain yang dikenakan di kepala.

Ia menyentuh ruang yang lebih dalam: bagaimana negara menjaga kedisiplinan, sementara pada saat yang sama tetap memberi ruang bagi warganya untuk menjalankan keyakinan.

Sebab pada akhirnya, seragam boleh diseragamkan, tetapi keyakinan tidak seharusnya diperlakukan sebagai sesuatu yang harus dihilangkan.

Dan dari polemik ini, masyarakat kini menanti satu hal yang paling penting: bukan sekadar aturan yang tertulis, melainkan kepastian bahwa aturan tersebut benar-benar mampu menghadirkan keadilan di lapangan.

KompassIndonesiaNews — ketika aturan diuji, akal sehat dan penghormatan terhadap sesama, mestinya tetap menjadi jalan pulang dalam naungan NKRI.

Penulis:
Burhanudin Fajri, S.Sos., S.Pd.
Zill Samt

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *