TANGERANG KABUPATEN|Kompassindonesianews.co – Sejumlah warga di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menyoroti aktivitas tempat usaha pijat Refleksi Widuri yang berlokasi di Ruko Jl. Taman Kutabumi No. 18.
Keluhan warga mencuat sejak Sabtu (7/6/2026) terkait dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha jasa pijat atau refleksi. Sorotan tersebut kembali mengemuka karena hingga saat ini usaha tersebut Di duga diketahui masih tetap beroperasi, meskipun sudah beberapa kali menjadi pemberitaan di media.
Berdasarkan keterangan warga dan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan penggunaan aplikasi pesan instan MiChat untuk menawarkan layanan yang disebut berada di luar standar pelayanan jasa pijat.
“Kami sudah beberapa kali mendengar dan membaca pemberitaan. Tapi sampai sekarang tempatnya masih buka seperti biasa. Kami jadi bertanya-tanya, apakah tidak ada pengawasan atau penindakan dari pihak terkait,” ujar salah satu warga.
Di duga adanya praktik prostitusi berkedok tempat pijat tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Refleksi Widuri belum mendapatkan keterangan resmi.
Tim media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang terkait status perizinan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas laporan dan pemberitaan yang sudah beredar di masyarakat.
Warga berharap aparat dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun kepada pelaku usaha.
“Kalau memang tidak melanggar ya silakan dilanjutkan sesuai izin. Tapi kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah warga lainnya.
Secara aturan, setiap usaha spa, pijat, atau refleksi wajib beroperasi sesuai izin dan Perda yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Pihak media berkomitmen untuk terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan berimbang dan sesuai fakta di lapangan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran juga diimbau untuk melapor melalui saluran resmi kepada instansi berwenang.
(TIM)















