https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Proyek Pavingisasi Jln. Kumudasmoro Dalam 6, Semarang Barat Diduga Tak Sesuai Gambar dan RAB

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SemarangKompassIndonesiaNews.com Pelaksanaan proyek Urusan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang berupa pekerjaan pavingisasi di Jln. Kumudasmoro Dalam 6 RT 05/RW 08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Harapan Dinata dengan nilai kontrak Rp.149.495.000 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan di lokasi, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pekerjaan konstruksi di sisi badan jalan. Dalam gambar perencanaan disebutkan adanya bus beton berukuran sekitar 0,30 meter, yang dilengkapi pasangan batu belah serta konstruksi beton bertulang.

Pada bagian tersebut, konstruksi juga disebut menggunakan bekisting dari material tripleks dengan ketebalan sekitar 12–18 milimeter serta dilengkapi besi tulangan.

Namun, berdasarkan pantaun dilokasi, sejumlah material dan konstruksi tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam gambar perencanaan.

Besi tulangan disebut tidak terpasang. Bekisting yang digunakan hanya memanfaatkan tripleks dan kaso bekas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang direalisasikan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sorotan lainnya terdapat pada bagian pekerjaan pasangan batu belah. Dalam perencanaan, bagian tersebut disebut memiliki ukuran tinggi sekitar 0,50 meter, ketebalan 0,25 meter, dengan panjang volume sekitar 98 meter. Namun, pekerjaan pasangan batu belah tersebut diduga tidak direalisasikan. Sebagai gantinya, bagian tersebut diisi dengan puing-puing bekas.

Papan Nama Proyek Dipertanyakan
Tidak hanya persoalan kualitas dan kesesuaian konstruksi, keberadaan papan nama proyek juga menjadi sorotan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa papan nama proyek diduga tidak dipasang di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi proyek penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat agar dapat mengetahui nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp149,4 juta, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar perencanaan, RAB, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan pekerjaan tersebut, termasuk apakah perubahan telah mendapatkan persetujuan secara resmi melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam kontrak.

Publik juga menunggu penjelasan dari CV Harapan Dinata selaku pelaksana, pihak pengawas pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Penulis : Jemmy

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *