LAMPUNG TIMUR, KompassIndonesianews – Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan mushola, di lingkungan pemukiman warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026. Sepeda motor milik korban bernama Widariyanti (45) hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga, ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan belajar mengaji di lokasi tersebut.

Saat kejadian, kunci sepeda motor diketahui masih tertancap pada kendaraan. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih kendaraan dengan menyalakan mesin dan membawanya kabur.
Setelah selesai mengaji, anak korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat parkir. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Upaya pencarian dilakukan, namun kendaraan tidak ditemukan. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian di Polsek Waway Karya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti yang cukup dan perkara memasuki tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (59), warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya. Pelaku diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karang Anom.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya, IPTU Romi, pada Selasa (1/9/2026) menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna hitam tanpa pelat nomor—dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak/dihilangkan—serta satu berkas BPKB dan satu STNK,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Andi Selagai/ Tim















