https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sekjen Bamus Betawi Tahyudin Aditya: UU DKJ dan Perda Kebudayaan Betawi Jadi Landasan, Dukung Megawati: TIM Harus Kembali Jadi Rumah Seniman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA —  Kompassindonesianews.com Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menilai Taman Ismail Marzuki (TIM) kini terlalu “borjuis” mendapat dukungan dari Sekjen Bamus Betawi Tahyudin Aditya.


‎Megawati sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno mengembalikan fungsi TIM sebagai ruang bagi seniman untuk berkarya. Menurut Megawati, TIM sejak awal dibangun sebagai tempat para seniman mengekspresikan karya dan gagasan.

‎Tahyudin menilai pernyataan tersebut relevan dengan arah pembangunan Jakarta setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

‎Menurut Tahyudin yang juga Sekjen Forkabi ini, perubahan status Jakarta menjadi kota global tidak boleh membuat kebijakan pembangunan menjauh dari akar budaya masyarakatnya.

‎“Jakarta boleh menjadi kota global, tetapi jangan kehilangan jati dirinya. UU DKJ harus dimaknai sebagai peluang untuk memperkuat identitas Jakarta, termasuk kebudayaan Betawi dan kehidupan para senimannya,” ujar Tahyudin.

‎Ia menilai TIM seharusnya tidak sekadar menjadi pusat pertunjukan atau kawasan dengan fasilitas seni yang modern. Lebih dari itu, TIM harus kembali menjadi ruang publik yang dapat diakses dan dimanfaatkan seniman untuk menciptakan karya.

‎UU DKJ Jangan Menghilangkan Identitas Jakarta

‎Tahyudin mengatakan, Jakarta memiliki tantangan besar setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional, Jakarta akan semakin terbuka terhadap berbagai budaya dan kelompok masyarakat.

‎Namun, keterbukaan tersebut, menurutnya, harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap budaya yang tumbuh dan berkembang di Jakarta.

‎“Jakarta adalah rumah bersama. Semua budaya boleh berkembang. Tetapi jangan sampai budaya Betawi sebagai akar sejarah Jakarta justru kehilangan ruang,” katanya.

‎Menurut Tahyudin yang juga Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) konsep kota global seharusnya tidak identik dengan menghilangkan identitas lokal.

‎Justru, kata dia, kota global yang kuat adalah kota yang mampu memperlihatkan karakter dan kebudayaan lokalnya kepada dunia.

‎“Kalau Jakarta ingin menjadi kota global, justru budaya Betawi harus semakin terlihat. Orang datang ke Jakarta harus bisa melihat karakter Jakarta, bukan melihat Jakarta sebagai kota yang kehilangan identitas,” ujarnya.

‎Perda Kebudayaan Betawi Harus Menjadi Pedoman

‎Tahyudin juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih serius menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

‎Menurutnya, perda tersebut harus menjadi salah satu dasar kebijakan dalam menentukan arah pembangunan kebudayaan Jakarta.

‎Ia menilai pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada penggunaan pakaian adat, ornamen Betawi, pertunjukan dalam acara pemerintahan atau festival tahunan.

‎“Pemajuan kebudayaan harus menyentuh manusianya. Seniman harus hidup, sanggar harus berkembang, budayawan harus diberikan ruang, dan anak-anak muda Betawi harus punya tempat untuk berkarya,” kata Tahyudin.

‎Ia menilai semangat pelestarian dan pengembangan budaya harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada pelaku kebudayaan.

‎Dengan demikian, keberadaan regulasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

‎Seniman Betawi Jangan Hanya Jadi Pengisi Acara

‎Tahyudin mengingatkan agar seniman Betawi tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap ketika pemerintah menggelar acara resmi.

‎Menurutnya, seniman Betawi harus menjadi bagian dari ekosistem kebudayaan Jakarta.

‎“Jangan hanya dipanggil ketika pemerintah membutuhkan penampilan Betawi. Setelah acara selesai, senimannya kembali tidak punya ruang. Ini yang harus kita ubah,” tegasnya.

‎Ia mendorong agar ruang-ruang kebudayaan di Jakarta dapat memberikan akses yang lebih luas bagi seniman Betawi, baik untuk pertunjukan, pameran, diskusi, pendidikan, pelatihan maupun produksi karya.

‎Dalam konteks tersebut, TIM dinilai dapat menjadi salah satu pusat penting bagi perkembangan seni dan kebudayaan Jakarta.

‎Betawi Harus Menjadi Tuan di Kampung Sendiri

‎Tahyudin kemudian menegaskan kembali prinsip bahwa masyarakat Betawi harus menjadi “tuan di kampung sendiri.”

‎Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya menutup Jakarta dari masyarakat maupun budaya lain.

‎Sebaliknya, prinsip itu merupakan tuntutan agar masyarakat Betawi tidak kehilangan posisi dan ruang kebudayaan di wilayah yang secara historis menjadi tanah kelahirannya.

‎“Menjadi tuan di kampung sendiri bukan berarti menutup Jakarta. Jakarta adalah milik semua. Tetapi budaya Betawi jangan sampai menjadi tamu di rumah sendiri,” ujarnya.

‎Menurut Tahyudin, kebudayaan Betawi memiliki kekayaan nilai yang sangat besar, mulai dari tradisi, kesenian, adat istiadat, nilai religius, kekeluargaan, gotong royong hingga kehidupan sosial masyarakat.

‎Nilai-nilai tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari akar kebudayaan yang dapat memperkuat karakter masyarakat Jakarta.

‎“Betawi bukan hanya ondel-ondel, lenong, tanjidor atau kerak telor. Ada nilai kehidupan yang sangat dalam. Ada tradisi, nilai religius, gotong royong, kekeluargaan dan penghormatan kepada orang tua. Itu semua merupakan kekayaan budaya yang harus diwariskan,” katanya.

‎Jangan Sampai Modernisasi Menggusur Kebudayaan

‎Tahyudin menilai pembangunan Jakarta harus mampu mempertemukan modernisasi dengan pelestarian kebudayaan.

‎Menurut dia, pembangunan fasilitas modern tidak menjadi masalah sepanjang tetap memberikan ruang bagi kebudayaan lokal.

‎“Modernisasi tidak boleh berarti menggusur budaya. Justru fasilitas modern harus digunakan untuk mengembangkan budaya,” katanya.

‎Karena itu, ia berharap Pramono Anung dan Rano Karno dapat menjadikan momentum kritik Megawati terhadap TIM sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh ekosistem kebudayaan Jakarta.

‎Evaluasi tersebut, menurutnya, tidak hanya menyangkut pengelolaan TIM, tetapi juga bagaimana ruang kebudayaan lainnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seniman dan budayawan.

‎UU DKJ dan Perda Betawi Harus Berjalan Bersamaan

‎Tahyudin menilai terdapat hubungan erat antara semangat UU DKJ dengan kebijakan pelestarian kebudayaan Betawi.

‎UU DKJ memberikan kerangka bagi Jakarta untuk berkembang sebagai daerah khusus dan kota global, sementara Perda Nomor 4 Tahun 2015 memberikan landasan khusus bagi pelestarian kebudayaan Betawi.

‎Keduanya, menurut Tahyudin, tidak boleh dipertentangkan.

‎“UU DKJ bicara tentang masa depan Jakarta. Perda Kebudayaan Betawi menjaga akar Jakarta. Masa depan dan akar ini harus berjalan bersama,” ujarnya.

‎Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan kebudayaan yang memberikan porsi lebih besar kepada seniman dan budaya Betawi, tanpa mengurangi ruang bagi kebudayaan lain.

‎“Budaya lain tetap kita hormati dan Jakarta tetap terbuka. Tetapi budaya Betawi harus memiliki posisi yang kuat. Karena kalau akar budayanya hilang, Jakarta sebagai kota global juga akan kehilangan karakter,” katanya.

‎Tahyudin pun kembali menegaskan dukungannya terhadap pesan Megawati agar TIM dikembalikan sebagai ruang berkesenian.

‎“TIM harus menjadi rumah seniman. Dan kalau kita bicara Jakarta, maka seniman Betawi juga harus memiliki ruang yang layak di dalamnya. Jangan sampai gedungnya megah, tetapi senimannya justru kesulitan mendapatkan ruang,” pungkas Tahyudin.

Mursalih

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *