WONOSOBO — Kompassindonesianews.Com Upaya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Wonosobo kembali terbongkar. Berawal dari kepedulian masyarakat, seorang pria berinisial MHS (29), asal Provinsi Aceh, diserahkan kepada aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras dan psikotropika.
Dari tangan MHS, aparat mengamankan sebanyak 1.462 butir obat, yang terdiri dari 32 butir psikotropika dan 1.430 butir obat keras golongan Daftar G.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dukuh Sejaten RT 005/RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo.
Setelah menerima penyerahan dari masyarakat, aparat kepolisian langsung membawa MHS beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan serta meneliti seluruh barang yang ditemukan.
> “Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata AKP Teguh.
Selain 1.462 butir obat, penyidik turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai Rp360 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat.
Seluruh barang tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Polisi Buru Pemasok
Pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada MHS. Satresnarkoba Polres Wonosobo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut.
Salah satu fokus penyidikan adalah mencari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memiliki peran sebagai pemasok atau penyuplai obat.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas AKP Teguh.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana psikotropika dan kesehatan.
MHS disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika, serta dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
AKP Teguh menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
> “Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Di sisi lain, Polres Wonosobo memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan membantu aparat dalam mengungkap dugaan peredaran obat-obatan ilegal.
Menurut AKP Teguh, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
> “Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,” pungkasnya.
Hingga 8 September 2026, penyidikan masih terus berjalan. Polisi memastikan perkara tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh mata rantai dugaan peredaran obat keras di wilayah Wonosobo, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
Setiawan















