https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BKAD Se – Yogyakarta, Menteri ART/BPN, Nusron Wahid Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se – Daerah Provinsi Yogyakarta guna mensosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ART/BPN. Transformasi tersebut antara lain, penguatan terjadwal dan peralihan hak terintegrasi dengan batas waktu layanan maksimal 10 hari.

” Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ART/BPN.

Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan, dan ini sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026 ,” kata Menteri ART/BPN dalam pertemuan yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Kabupaten Sleman, Jumat 4 September 2026.

Lanjutnya, pada layanan pengukuran terjadwal, setiap masyarakat mengajukan pendaftaran tanah proses pengukuran bidangnya akan diberikan jadwal yang terukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO),” jelasnya.

” Dengan prinsip tersebut, permohonan yang masuk lebih dulu harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi penumpukan antrean akibat permohonan yang lebih lama belum terselesaikan.

Pengukuran terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari, jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” tambah Nusron.

” Sementara itu, dalam layanan peralihan hak terintegrasi, proses layanan ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Lebih lanjut, ia menambahkan untuk melancarkan transformasi tersebut, Menteri Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi anatara PPAT dan pemerintah daerah.

Menurutnya, percepatan layanan peralihan hak terintegrasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN semata karena ada tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PPAT. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

” Transformasi layanan pertanahan juga di dukung percepatannya lewat kolaborasi data antar pihak terkat.

Ia mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten, untuk segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Kerja sama tersebut antara lain, mancakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB.

” Menteri juga meminta kepada jajaran IPPAT dan BKAD se – D.I.Yogyakarta yang sudah hadir dalam kegiatan ini. Nusron juga menjelaskan soal transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan, perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus mendorong pejabat struktural di tingkat Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap seluruh layanan pertanahan.

” Kepala Seksi (Kasi) nya berdasarkan kewilayahan, Kasi satu membawahi per Kecamatan semua unsur di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” tutup Menteri ART/BPN.

Dalam acara sosialisasi ini, Menteri Nusron Wahid, juga didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sepyo Achanto, dan perwakilan dari Kantor Pertanahan se – Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *