Jambi ~ KompassIndonesiaNews.Com Masyarakat Kabupaten Tebo kini menantikan kejelasan penyelesaian atas sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Tahun Anggaran 2025 maupun temuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 37.A/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, opini tersebut tidak serta-merta berarti seluruh permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah telah selesai, karena BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Dalam proses tindak lanjut, Pemkab Tebo telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, Bupati Tebo memerintahkan Tim Standar Harga Satuan (SHS) agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap usulan SHS dari masing-masing SKPD melalui Surat Bupati Tebo Nomor S.700.1.2.5/1182/ITDA.AI/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025.
Selain itu, Bupati Tebo juga memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Tebo Nomor S.700.1.2.5/1190 dan 1191/ITDA.AI/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025.
Meski demikian, dalam dokumen tindak lanjut masih tercatat sejumlah rekomendasi yang belum sepenuhnya diselesaikan. Pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin, misalnya, terdapat rekomendasi sebesar Rp518.503.636,64. Dari jumlah tersebut, telah ditindaklanjuti sebesar Rp164.612.356,07, sehingga masih terdapat nilai rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp353.891.280,57.
Permasalahan lainnya berkaitan dengan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Dari nilai rekomendasi sebesar Rp1.175.500.396,95, telah disampaikan tindak lanjut berupa penyetoran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 15 paket pekerjaan sebesar Rp616.401.872,59. Dengan demikian, masih terdapat nilai rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp559.098.524,36. Sementara itu, Bupati Tebo telah memerintahkan Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk memproses serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pihak yang diperiksa wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dengan tanggal 11 Juli 2025 sebagai dasar surat tindak lanjut yang disebutkan dalam dokumen tersebut, ketentuan waktu 60 hari menjadi bagian penting untuk diperjelas berdasarkan masing-masing rekomendasi dan tanggal penerimaan laporan pemeriksaan.
Masyarakat Tebo pun berharap pemerintah daerah, Inspektorat, serta OPD terkait dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai perkembangan penyelesaian rekomendasi tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik menilai transparansi menjadi penting agar opini WTP tidak dipahami sebagai tanda bahwa seluruh persoalan pengelolaan keuangan daerah telah selesai. Pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian mengenai status pengembalian keuangan daerah apabila memang terdapat kewajiban yang harus disetorkan.
Hingga informasi ini disusun, penyelesaian rekomendasi tersebut tetap menjadi bagian dari proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, klarifikasi resmi dari Pemkab Tebo, Inspektorat, maupun OPD terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan berimbang mengenai progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
(Nata)















