https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Toba. Kompassindonesianews.com – Tiga organisasi pers, yakni AKPERSI, SPI, dan AWAKI, secara resmi menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Toba, Senin (14/9/2026).

Penyampaian surat tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi organisasi pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik, transparansi anggaran, serta penguatan sinergi antara lembaga legislatif dengan insan pers di Kabupaten Toba.

Dalam dokumentasi kegiatan, perwakilan ketiga organisasi pers menyerahkan langsung surat permohonan RDP kepada petugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Toba.

Turut dibawa spanduk bertuliskan:

“Permohonan AKPERSI–SPI–AWAKI Memohon RDP Ruang Dialog.”
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, menyampaikan bahwa pengajuan RDP merupakan langkah konstitusional dan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Toba dapat membuka ruang dialog bersama organisasi pers untuk membahas berbagai hal yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi, pelayanan masyarakat, dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, forum RDP nantinya diharapkan menjadi wadah komunikasi yang sehat antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi pers, sehingga berbagai aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dan objektif.

Tiga organisasi pers tersebut juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari polemik, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pengajuan RDP ini mengacu pada semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat ini, ketiga organisasi pers masih menunggu tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Toba terkait jadwal dan agenda pelaksanaan RDP yang dimohonkan.

( Marhuarar Pangaribuan)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *