Humbahas. Kompassindonesianews.com- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., yang diwakili Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan, Christison R. Marbun, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penyampaian Ranperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Marsono Simamora, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 14 September 2026.
Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Resva Panjaitan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Humbang Hasundutan, Nipson Lumban Gaol dan Kabid Anggaran BPKPD Kristina Sianturi.
Dalam dokumen penyampaian Ranperda tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 104, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027 disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.
( Marhuarar Pangaribuan)















