https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Rencana Mau Tawuran, Pemuda ZK 18 Tahun Diamankan Polisi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sleman – KompassIndonesianews.com, Polsek Depok Timur Polresta Sleman mengamankan ZK (18), laki-laki, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman, terkait dugaan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin.

Peristiwa terjadi Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Nanggulan, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat patroli, petugas mendapati kecelakaan tunggal. Di lokasi, petugas menemukan sebilah celurit yang berada di sekitar ZK.

Hasil pemeriksaan awal, ZK mengakui celurit tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain. Namun, sebelum aksi tersebut terjadi, kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit warna merah panjang sekitar 50 cm dan satu unit sepeda motor Vario tahun 2018 warna hitam.

Perkara saat ini masih ditangani Polsek Depok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membawa senjata tajam dan tidak terlibat tawuran. Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan dan kejahatan jalanan.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *