Yogyakarta – KompassIndonesianews.com, Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku pemegang kas BUKP Tegalrejo, dan AY, selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta telah meningkatkan status terhadap dua orang saksi berinisial DS dan AY menjadi tersangka,” kata Langgeng dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-573/M.4/Fd.1/09/2026 untuk DS dan TAP-574/M.4/Fd.1/09/2026 untuk AY.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo pada periode 2016 hingga 2022.
Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.719.536.834.
“Dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834,” ujar Langgeng.
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka antara lain berasal dari unsur karyawan BUKP, Pemerintah Provinsi DIY, BPD DIY selaku pembina teknis, hingga sejumlah nasabah.
Penyidik juga telah memeriksa tiga orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan keuangan negara.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut serta uang tunai sebesar Rp100 juta
Kejati DIY mengungkap dugaan peran kedua tersangka.
DS yang menjabat sebagai pemegang kas diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo disebut mengetahui perbuatan tersebut. AY juga diduga menyetujui laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan yang dibuat DS dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Laporan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan tahunan oleh pembina teknis dari BPD DIY dan Pemerintah Provinsi DIY.
“Hal ini menunjukkan seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas real dan yang tercatat dalam sistem,” jelas Langgeng.
Kasus ini belum berhenti pada dugaan penyimpangan periode 2016-2022.
Penyidik Kejati DIY masih mengembangkan perkara karena menemukan indikasi awal adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan BUKP Tegalrejo pada periode 2022 hingga 2026.
“Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Perdesaan Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta,” kata Langgeng.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik juga memperoleh pengakuan sementara dari para tersangka bahwa uang hasil penyalahgunaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, DS dan AY langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2026.
DS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2209/M.4/Fd.1/09/2026, sedangkan AY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2213/M.4/Fd.1/09/2026.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejati DIY memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo pada periode 2022-2026.
(Joni)















