https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Soal Izin PBG, Pemko Gunungsitoli Disorot : Dinilai Tajam ke Bawah

Gunungsitoli, Kompassindonesianews.com – Penerapan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Gunungsitoli disorot publik. Pemerintah Kota (Pemko) dinilai belum bersikap adil dalam penertiban bangunan tanpa izin.

Sorotan itu mencuat setelah seorang warga, Rusmidi Lingga (RL), mendapat surat teguran penghentian pembangunan rumah sekaligus tempat usaha di Jalan Pancasila, Desa Mudik.

Padahal, menurut pengakuan RL, ia sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan diarahkan untuk melanjutkan pembangunan sembari mengurus perizinan.

“Saat pembangunan berjalan, Satpol PP melayangkan surat teguran karena belum memiliki KKPR dan PBG,” ujar sumber yang dekat dengan RL.

Kondisi tersebut memicu penilaian miring dari elemen masyarakat. Mereka menilai adanya ketimpangan penertiban antara warga biasa dengan pemilik bangunan besar.

“Tindakannya terkesan ambivalen, keras ke bawah lembut ke atas,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Senada dengan itu, Ketua DPC Ormas Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy Zalukhu, menyebut pihaknya mencatat sejumlah titik pembangunan di kawasan sempadan sungai dan pantai serta aktivitas reklamasi yang diduga belum memiliki PBG namun belum ditertibkan.

Menurut Happy, hal tersebut dinilai bertentangan dengan PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG, Perda RTRW 2011-2031, dan Perda No. 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Ia berharap Pemko dapat bersikap adil dan mempermudah warga dalam pengurusan PBG.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega dan pihak Pemko Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

(eddylase)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *