JAKARTA – KompassIndonesiaNews.Com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi terbaru ini menjadi langkah OJK untuk meningkatkan kualitas perencanaan usaha sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan terhadap industri perbankan nasional.
POJK tersebut diterbitkan pada 30 September 2026 dan disampaikan OJK melalui siaran pers Nomor SP 191/OJK/DKPU/X/2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa POJK Nomor 17 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan perencanaan bisnis bank dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian yang terus berkembang.
Menurut OJK, rencana bisnis bank harus mampu menjadi instrumen strategis bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, mengembangkan usaha, sekaligus mengelola berbagai risiko secara terukur.
Tak Lagi Sekadar Dokumen Pelaporan
Melalui aturan baru tersebut, bank diwajibkan menyusun rencana bisnis secara realistis dengan mempertimbangkan profil risiko, prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.
Dengan demikian, rencana bisnis tidak lagi diposisikan sekadar sebagai dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator. Rencana tersebut harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha perbankan.
POJK 17/2026 juga memperjelas pembagian tanggung jawab organ bank dalam penyusunan hingga pengawasan pelaksanaan rencana bisnis.
Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, serta mengomunikasikan rencana bisnis. Sementara itu, dewan komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tersebut.
Khusus bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah diwajibkan memberikan opini atas rencana bisnis yang disusun bank.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memastikan perencanaan bisnis, khususnya pada kegiatan usaha syariah, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cakupan Rencana Bisnis Diperluas
OJK juga menyempurnakan cakupan rencana bisnis bank. Di dalamnya mencakup kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, kinerja bank, hingga proyeksi laporan keuangan.
Selain itu, rencana bisnis mencakup rencana pendanaan dan penyediaan dana, permodalan, penyertaan modal, divestasi, pengembangan infrastruktur organisasi, penyelenggaraan produk, serta pengembangan maupun perubahan jaringan kantor.
Pengaturan yang lebih komprehensif tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah pengembangan usaha setiap bank.
Di sisi pengawasan, OJK mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, hingga pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK.
Bank juga diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dorong Industri Perbankan Lebih Sehat dan Adaptif
OJK berharap penerapan POJK Nomor 17 Tahun 2026 dapat mendorong bank menyusun strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan kapasitas serta profil risikonya.
Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK karena regulator memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi masing-masing bank.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas perencanaan bisnis diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai POJK Nomor 17 Tahun 2026 dapat diperoleh melalui Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, melalui telepon 021-2960000 atau email humas@ojk.go.id.
Feronike(mimi)















