JAKARTA|Kompassindonesianews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia di tengah perhatian investor global menyusul pengumuman MSCI terkait konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, tata kelola, serta penegakan hukum guna meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang digelar Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
OJK Respons Konsultasi MSCI
Friderica mengatakan OJK memahami perhatian investor terhadap kondisi pasar modal Indonesia, terutama setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Menurutnya, pengumuman tersebut belum merupakan keputusan final.
MSCI masih membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
“OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian tersebut melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan,” ujar Friderica.
Ia menegaskan, kepercayaan investor tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui langkah nyata dan hasil yang terukur.
Fundamental Pasar Modal Dinilai Tetap Kuat
Di tengah perhatian terhadap isu MSCI, OJK menyebut fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan kekuatan.
Kapitalisasi pasar modal Indonesia tercatat sekitar US$589 miliar, menjadikannya terbesar kedua di ASEAN. Sementara jumlah investor telah mencapai sekitar 31,1 juta.
Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan pertumbuhan. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen, sedangkan laba bersih meningkat 16,3 persen.
Data tersebut menjadi salah satu dasar OJK untuk terus memperkuat kualitas pasar modal sekaligus menjawab berbagai perhatian investor internasional.
Delapan Program Prioritas Reformasi
Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership, serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.
OJK juga memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan mempublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Hasan menegaskan reformasi tidak berhenti pada perubahan regulasi.
“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” katanya.
Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN
Selain reformasi regulasi, OJK juga menyoroti penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menegaskan, proses pemeriksaan perkara tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI dan merupakan bagian dari proses pengawasan yang berjalan secara berkesinambungan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.
Selain itu, OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
OJK Intensif Berkomunikasi dengan MSCI
OJK juga memastikan komunikasi dengan MSCI terus dilakukan. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
OJK menyatakan akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan reformasi pasar modal Indonesia agar seluruh langkah perbaikan dapat menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi MSCI.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG, penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
Friderica menegaskan OJK tidak hanya akan menyampaikan kebijakan kepada investor, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mendengarkan masukan dan rekomendasi dari investor domestik maupun global.
Menurutnya, masukan tersebut penting agar reformasi yang dilakukan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang.
Dengan demikian, OJK memastikan reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum dan komunikasi terbuka dengan investor global, demi mewujudkan pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, likuid dan berdaya saing.
Pewarta : Feronike(mimi)














