https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Multibar Mentok, Dekan FH Jayabaya Usul Dewan Keadvokatan Nasional di Podcast EdShareOn

JAKARTA, kompassindonesianews.com — Kebuntuan dalam menyatukan organisasi advokat di Indonesia yang kini terfragmentasi dalam sistem multi-bar melahirkan gagasan segar dari ranah akademis. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., menilai penyatuan ke dalam wadah tunggal saat ini sudah tidak lagi memungkinkan diwujudkan secara praktis. Kamis 22/10/26.

Sebagai jalan tengah, ia mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) sebagai payung hukum tertinggi yang independen. Gagasan tersebut diuraikan secara mendalam saat dirinya menjadi narasumber utama di podcast EdShareOn yang dipandu oleh Eddy Wijaya.

Standarisasi Profesi yang Terbengkalai

Kristiawanto menyoroti menjamurnya organisasi advokat baru yang legalitasnya hanya bermodalkan akta perhimpunan, tanpa verifikasi kewenangan yang jelas. Akibatnya, proses pendidikan, ujian, dan pengangkatan advokat tidak memiliki standar nasional yang setara.

“Melalui momentum masuknya RUU Advokat ke Prolegnas, di sinilah urgensi Dewan Keadvokatan Nasional diperlukan. Lembaga ini nantinya yang memegang kendali atas standarisasi pendidikan, sertifikasi profesi, hingga penegakan kode etik advokat di bawah satu atap,” ujarnya.

Pembentukan DKN diharapkan memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang mengakses jasa hukum, tanpa terjebak dalam konflik internal antar-organisasi.

Penguatan Hak Imunitas Advokat

Ia juga menekankan bahwa peran advokat kini semakin strategis, terutama pasca-berlakunya regulasi hukum acara pidana yang baru, yang menuntut kehadiran advokat sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi. Oleh karena itu, revisi undang-undang yang diusulkan berganti nama menjadi UU Keadvokatan harus mengatur perlindungan hak imunitas advokat secara memadai, setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Di akhir dialog, Eddy Wijaya berharap DPR dan seluruh pemangku kepentingan dapat memandang revisi ini dengan pandangan yang jernih dan berjangka panjang, sehingga kepentingan penegakan hukum yang kredibel ditempatkan di atas kepentingan kelompok tertentu.(red)

Narasumber Hj Irvan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *