BOGOR .–KompassIndonesiaNews.com Gian Usul Pemerintah Kembali Jalankan Program BLM-PPMBK Untuk Menutup Entry Point Narlundup Human Trafficking Ilegal Logging dan Fishing pada Rabu 28/10/2026
Surat Terbuka
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia.
Jendral TNI.Purn.Kehormatan, H.Prabowo Subianto
Di Istana Presiden
Jakarta Pusat

Presidium Gerakan Indonesia Anti Narkotika
Dalam Upaya Berperan Aktif Di Garda Terdepan Perang Narkoba
Membantu Pemerintah Menjalankan Visi Misi Asta Cita Prabowo- Gibran, 2024-2029
Gerakan Indonesia Anti Narkotika, Siap menjadi Mitra Sebagai pendamping dan Pengawas Program BLM-PPMBK,
Guna Mendukung Kinerja dalam Bidang Pemberantasan Narkoba, Oleh Instansi Berwenang, Penegak Hukum dan Kementerian Lembaga Terkait, melalui Dayamas.
Memohon Dengan Hotmat Kepada Pemerintah RI, Untuk Menjalankan Dan Menggalakkan Kembali Program BLM-PPMBK.
Yaitu Program Pemberdayaan Masyarakat Petani Pesisir Pantai Indonesia Yang Berada Di Garis Terdepan Zona Eksekutif Ekonomi Indonesia ( ZEE) Berdasarkan Wilayah Kedaulatan Pantai, Landas Kontinen & Boundary Claim Batas Ratifikasi Perairan Indonesia, Dengan Program BLM-PPMBK Yang Pernah Dijalankan Dan Dirintis Pada Masa Pemerintahan Ir.H.Joko Widodo ( Presiden ke 7 Indonesia)
Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Petani Pesisir & Pengamanan Jalur Mangrove Nasional
Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia, tersebar di 357 kabupaten dengan ribuan pulau mangrove. Di satu sisi ini adalah berkah alam dengan kekayaan biota laut yang luar biasa. Namun di sisi lain:
Potensi besar ketahanan pangan dan ekonomi Kemiskinan masih tinggi di wilayah pesisirJalur mangrove menjadi titik buta pengawasan bagi kejahatan lintas negara: narkoba, perdagangan manusia, penebangan liar, dan penangkapan ikan ilegal
Silvofshery = Sistem budaya yang menjaga kelestarian pohon bakau sekaligus memanfaatkan lahan di antaranya untuk budidaya ikan, udang, kerang, dan biota laut lainnya.
Mempunyai dasar Prinsip
Melindungi hutan mangrove, menjaga ekosistem, membangun usaha budidaya berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menempatkan warga sebagai penjaga garis pantai terdepan
Fungsi Ganda program Dayamas
Aspek Manfaat Strategis
Ekonomi & Ketahanan Pangan Masyarakat pesisir mendapatkan penghasilan tetap dari hasil budidaya berkelanjutan
Pengamanan Jalur Mangrove Warga lokal menjadi “Mata dan Telinga” di jalur yang sulit dijangkau aparat
Menutup Titik Masuk Kejahatan Narlundup, perdagangan manusia, illegal logging & fishing kehilangan jalur aman.
Konservasi Alam Mangrove terjaga dari kerusakan dan kegiatan ilegal
Langkah strategis
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir- Membentuk Kelompok Tani Mangrove & Budidaya di setiap kawasan pesisi Pelatihan teknis, Wanamina silvofishery dan pengelolaan hasil laut
Jaring Pengaman Bersama
Warga dilibatkan secara resmi sebagai bagian penting dan Pengawas Jalur / Konservasi Mangrove- Laporan terpadu ke aparat berwenang: Polri, TNI, Kemenko Maritim, dan lembaga / instansi terkaitSetiap titik masuk yang dijaga oleh masyarakat mandiri, satu jalur kejahatan tertutup
Ekonomi Berkelanjutan
Hasil budidaya menjadi sumber pangan dan pendapatan
Tidak ada lagi alasan warga “terpaksa” membantu jaringan kejahatan demi ekonomi
Sinergi Nasional
BLM-PPMBK, GIAN, komponen masyarakat, dan pemerintah bersinergi
Program berjalan menyeluruh di seluruh kawasan pesisir Indonesia
Memerdayakan masyarakat pesisir, Menutup jalur kejahatan sekaligus mensejahterakan rakyat.
Program DAYAMAS, WANAMINA Silvofishery bukan sekadar program Membangun ekonomi / ketahanan pangan bagi masyarakat Nelayan petani pesisir pantai Indonesia, Ini adalah strategi keamanan nasional berbasis Dayamas ( Pemberdayaan masyarakat).
Ketika rakyat pesisir menjadi produktif dan sejahtera, sehinngga dapat menjadi mobilisator utk berperan aktit melibatkan potensinya turut serta menjaga kedaulatan laut / Konservasi mangriove Indonesia.,maka jalur mangrove tidak lagi menjadi “zona gelap” Dari banyak kejahatan terutama bagi kartel narkoba dan kejahatan lintas negara, melainkan menjadi Sabuk Pengaman & Sumber Kesejahteraan Masyarakat Bangsa dan Negara Tercinta
Presidium
Gerakan Indonesia Anti Narkotika
Seraphine Destina Nurani, SE. MM.
Sekretaris Jenderal
RM.Guntur Eko Widodo
Ketua Umum
Catatan /Refferensi UU /Peraturan Pemerintah, Terkait Pemberdayaan dan Pengelolaan SDA, Konservasi / Kelautan & Pesisir Pantai Indonesia
Disusun Oleh
Gerakan Indonesia Anti Narkotika
Dasar hukum program Dayamas,wanamina Silvofishery
Landasan Konstitusi
UUD 1945 — Pasal 17 Ayat (3)
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara, serta pelaksanaan pemerintahan diatur dengan undang-undang.”
UUD 1945 — Pasal 33 Ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ini adalah landasan utama: negara wajib mengelola sumber daya pesisir demi kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah dari ancaman kejahatan lintas negara.
Undang-Undang & Ruang Lingkup
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023) Mengatur pemberdayaan masyarakat pesisir, akses ekonomi, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah.
.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Dasar hukum perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove sebagai kawasan hutan negara.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (diubah dengan UU No.6,Tahun 2023), Konservasi ekosistem mangrove dan pemanfaatan berkelanjutan.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pengawasan perairan dan pencegahan penyelundupan di jalur perairan.
UU No. 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Dasar hukum pencegahan peredaran narkoba melalui jalur pesisir
Peraturan pemerintah
PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Rencana perlindungan, inventarisasi, dan pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional.
PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Mekanisme pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
Peraturan Menteri dan Materi Pengaturan
Permen KP No. 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kewajiban pemerintah pusat & daerah memfasilitasi: peningkatan kapasitas, akses teknologi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif bagi masyarakat pesisir.
Permen KP No. 40/PermenKP/2014 (diperbarui) Pedoman umum pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Permen LH No. 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove Koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan kawasan mangrove
Kesimpulan Hukum
Program DAYAMAS, WANAMINA Silvofishery sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Secara Konstitusi
UUD 1945 Pasal 33(3), negara wajib menyejahterakan rakyat melalui pengelolaan SDA
Secara Undang-Undang:
UU WP3K mewajibkan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pelibatan warga dalam pengawasan wilayah
Secara Peraturan Pelaksana:
Permen KP No. 12 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir
Secara Pengelolaan Mangrove: PP No. 27 Tahun 2025 mendukung pemanfaatan berkelanjutan ekosistem mangrove
Masyarakat pesisir bukanlah objek pembangunan semata, melainkan subjek hukum yang berhak diberdayakan sekaligus menjadi garda terdepan pengawasan wilayah. Inilah yang menjadi dasar pijakan kuat program ini, sejahterakan rakyat, amankan wilayah.
(Yolanda)














