Kupang, NTT|Kompassindonesianews.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinaan yang ditangani Polres Sumba Timur menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum korban secara resmi mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) dan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aduan tersebut dilayangkan karena kuasa hukum korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan. Perkembangan ini perlu menjadi perhatian serius, terutama karena perkara tersebut disebut melibatkan istri seorang anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Lewa.
Menanggapi persoalan tersebut, Sandiang Kaya Ndapa Namung, aktivis pemuda, mahasiswa, dan penggiat sosial asal Sumba Timur di Kupang, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anggota keluarga aparat kepolisian maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan institusi penegak hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga oleh keterbukaan proses penanganan, konsistensi penerapan hukum, serta kesediaan institusi untuk dievaluasi ketika muncul dugaan penyimpangan.
“Ketika suatu perkara menimbulkan pertanyaan publik, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan keterbukaan mengenai proses penanganannya. Setiap laporan harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena kedekatan, jabatan, ataupun status seseorang,” tegas Sandiang.
Ia menilai, pengaduan kepada Kompolnas RI dan Ombudsman RI Perwakilan NTT merupakan langkah yang perlu dihormati sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelayanan dan penanganan perkara. Kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti aduan sesuai kewenangan masing-masing serta memberikan kejelasan mengenai aspek-aspek yang dipersoalkan oleh pihak pengadu.
Sandiang juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak diarahkan oleh tekanan opini publik, tetapi tetap berlandaskan prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak semua pihak yang terlibat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena muncul kesan bahwa penanganan suatu perkara tidak berjalan secara terbuka. Namun, kita juga harus menghormati proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan sebelum fakta-fakta diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Polres Sumba Timur untuk memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun melanggar hak-hak pihak terkait. Apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau pelanggaran profesionalitas, langkah korektif harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap institusi penegak hukum bukanlah bentuk permusuhan terhadap kepolisian, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
“Institusi kepolisian harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hukum harus dijalankan secara konsisten, siapa pun pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai aktivis pemuda dan mahasiswa asal Sumba Timur, Sandiang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi jalannya penegakan hukum secara kritis, bertanggung jawab, dan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung.
Ia berharap Kompolnas RI dan Ombudsman RI Perwakilan NTT dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif sesuai kewenangan masing-masing, sehingga persoalan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan dan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap institusi penegak hukum.
“Keadilan tidak cukup hanya dijanjikan, tetapi harus terlihat dalam proses dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika hukum ingin dipercaya, maka setiap penanganan perkara harus terbuka terhadap pengawasan dan dijalankan tanpa diskriminasi,” tutup Sandiang.
(Pieter Gero)














