https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

PT Multi Hidrachrome Industri Disorot! Pesangon Pekerja, Klaim Utang Rp100 Juta, Dugaan Pelanggaran K3 dan Perizinan Jadi Pertanyaan

Jakarta,–  Kompassindonesianews.Com Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami SF, pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih 16 tahun di PT Multi Hidrachrome Industri, terus menjadi sorotan. Selain persoalan pembayaran pesangon, sejumlah aspek operasional perusahaan turut menjadi perhatian dan memerlukan klarifikasi pihak manajemen.(02 November 2026)

Sebelumnya, SF mengaku hanya akan diberikan uang pesangon sebesar Rp. 20 juta setelah mengalami PHK. Padahal, dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 16 tahun.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul klaim dari perusahaan bahwa SF memiliki utang sebesar Rp. 100 juta. Namun, SF membantah tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana yang disebutkan perusahaan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak perusahaan dikabarkan menawarkan atau menyampaikan rencana pemberian pesangon sebesar Rp.50 juta kepada SF.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak SF maupun kuasa hukumnya. Keduanya meminta agar perusahaan terlebih dahulu melakukan penghitungan ulang seluruh hak PHK berdasarkan masa kerja, upah terakhir, alasan PHK, serta komponen hak lainnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak pekerja dan kuasa hukum menilai bahwa penyelesaian persoalan pesangon tidak cukup hanya berdasarkan penawaran nominal tertentu. Perusahaan perlu memberikan rincian perhitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terdapat kejelasan mengenai hak yang seharusnya diterima pekerja.

Selain itu, persoalan klaim utang sebesar Rp.100 juta juga masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian dari pihak perusahaan, mengingat SF menyatakan tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.

Soroti Perizinan Operasional Pengecasan Mobil Listrik

Tidak hanya persoalan PHK dan pesangon, Redaksi juga menyoroti kegiatan operasional dan tempat pengecasan kendaraan (mobil) listrik yang berada di lingkungan perusahaan.

Berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi, terdapat dugaan bahwa fasilitas pengecasan mobil listrik tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan operasional yang dipersyaratkan.

Untuk itu, pihak manajemen PT Multi Hidrachrome Industri perlu memberikan penjelasan mengenai legalitas fasilitas tersebut, termasuk perizinan usaha, persyaratan teknis, serta standar keselamatan dalam pengoperasian fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dipertanyakan
Selain perizinan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan pengamatan dan informasi awal yang diterima Redaksi, terdapat karyawan yang terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan risiko pekerjaannya.

Kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari manajemen, mengingat penggunaan APD merupakan salah satu aspek penting untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan dan risiko pekerjaan.

Terlebih, perusahaan diketahui telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018.
Dengan adanya sertifikasi tersebut, publik tentu berharap penerapan sistem manajemen mutu, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja dapat dijalankan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Namun, kepemilikan sertifikasi ISO tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan. Implementasinya tetap perlu diperiksa dan dievaluasi.

Upah, Jam Kerja dan Pembayaran Lembur Perlu Diklarifikasi
Aspek lain yang menjadi perhatian Redaksi adalah sistem pengupahan, jam kerja, serta pembayaran upah lembur karyawan.
Terdapat informasi awal yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian upah pekerja dengan ketentuan upah minimum yang berlaku, termasuk pengaturan jam kerja dan pembayaran lembur.

Redaksi meminta penjelasan perusahaan apakah seluruh karyawan telah memperoleh upah sesuai ketentuan UMP/UMK yang berlaku, bagaimana sistem pembagian sif apabila perusahaan beroperasi selama 24 jam, serta bagaimana mekanisme penghitungan dan pembayaran upah lembur.

Hal ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Surat Konfirmasi Redaksi Belum Mendapatkan Tanggapan
Sebagai bagian dari upaya menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, Redaksi sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada PT Multi Hidrachrome Industri pada tanggal 26 Oktober 2026.

Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai alasan PHK terhadap SF, penghitungan pesangon, klaim utang Rp. 100 juta, perizinan operasional fasilitas pengecasan mobil listrik, penerapan K3, serta sistem pengupahan dan jam kerja karyawan.

Namun, hingga berita ini disusun, Redaksi belum menerima balasan atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan atas surat konfirmasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Multi Hidrachrome Industri untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab terhadap seluruh informasi dan persoalan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.

Klarifikasi perusahaan sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian manajemen perusahaan, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak pekerja, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.

(Redaksi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *