BONTANG, kompassindonesianews.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menanggapi pemberitaan Klik Kaltim pada 5 November 2026 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bontang telah mendapatkan restu Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengelola lahan HOP 7 menjadi alun-alun kota.
DPN ETH menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa status lahan HOP 7 telah final dan secara hukum telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang.
Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Darma, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menyampaikan langsung keberatan dan memperlihatkan bukti dokumen asli yang dimiliki masyarakat.
“Saudara Andi Ansong selaku kuasa dari pemilik lahan HOP 7 telah datang ke LMAN dengan membawa dan memperlihatkan surat asli segel masyarakat. Ini merupakan bukti yang harus diperhatikan dan diverifikasi secara serius. Jangan sampai ada keputusan pengelolaan maupun hibah yang mendahului kepastian status hukum tanah,” tegas Ganda Satria Darma.
Menurut DPN ETH, persoalan HOP 7 bukan semata-mata tentang pembangunan alun-alun atau pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Persoalan mendasarnya adalah kejelasan status tanah, riwayat penguasaan, dasar pencatatan sebagai aset negara, serta hak-hak masyarakat yang mengklaim lahan tersebut.
BESOK DATANGI DJKN, PERLIHATKAN SURAT ASLI MASYARAKAT
Ketua DPP ETH Kalimantan Timur, Andi Ansong, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat atas lahan HOP 7 tidak akan berhenti hanya karena munculnya pemberitaan mengenai rencana hibah kepada Pemerintah Kota Bontang.
Andi Ansong menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa dari pemilik lahan HOP 7 dan telah membawa serta memperlihatkan surat asli segel masyarakat kepada LMAN.
“Sebagai kuasa dari pemilik lahan HOP 7, hari ini saya datang ke LMAN dengan membawa dan memperlihatkan surat asli segel masyarakat. Besok kami akan kembali mendatangi DJKN untuk memperlihatkan secara langsung surat asli masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh dokumen dan hak masyarakat benar-benar diperiksa sebelum ada keputusan apa pun mengenai lahan tersebut,” tegas Andi Ansong.
Ia menegaskan bahwa ETH Kaltim tidak akan tinggal diam apabila proses hibah dilakukan tanpa mempertimbangkan dokumen asli, riwayat penguasaan tanah, dan hak-hak masyarakat yang masih dipersoalkan.
ETH KALTIM SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Andi Ansong secara tegas menyatakan bahwa apabila DJKN maupun LMAN tetap memaksakan hibah lahan HOP 7 kepada Pemerintah Kota Bontang tanpa menyelesaikan persoalan status dan hak atas tanah masyarakat, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Jangan pernah menganggap masyarakat tidak memiliki bukti. Surat asli segel masyarakat sudah kami bawa dan kami perlihatkan kepada LMAN. Besok kami akan tunjukkan kembali kepada DJKN. Jika dokumen dan hak masyarakat diabaikan, sementara hibah tetap dipaksakan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Andi Ansong, kepentingan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.
Ia meminta DJKN dan LMAN melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang disampaikan masyarakat serta membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan lahan HOP 7 sebagai aset negara.
DPN ETH: JANGAN MENDAHULUI KEPASTIAN HUKUM DENGAN PERNYATAAN POLITIK
DPN ETH menilai bahwa pernyataan mengenai persetujuan pengelolaan lahan HOP 7 oleh Pemerintah Kota Bontang harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ganda Satria Darma menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas tanah yang mereka klaim, sementara pemerintah berkewajiban memastikan bahwa setiap keputusan pengelolaan aset tidak melanggar hak pihak lain.
“Jangan mendahului kepastian hukum dengan pernyataan politik. Sebelum berbicara mengenai hibah, pastikan terlebih dahulu status tanahnya, dasar hukum asetnya, dan bagaimana kedudukan dokumen asli masyarakat. Jangan sampai kepentingan pembangunan justru menjadi pintu masuk bagi terabaikannya hak masyarakat,” tegas Ganda.
DPN ETH bersama DPP ETH Kaltim menyatakan akan terus mengawal persoalan HOP 7 hingga terdapat kejelasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PENEGASAN ETH KALTIM:
– Surat asli segel masyarakat telah dibawa dan diperlihatkan kepada LMAN.
– Besok, ETH Kaltim akan mendatangi DJKN untuk memperlihatkan kembali surat asli masyarakat.
– DJKN dan LMAN diminta tidak memaksakan hibah sebelum status hukum dan hak atas tanah dipastikan.
– Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, ETH Kaltim siap menempuh pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“HOP 7 BUKAN SEKADAR PERSOALAN ALUN-ALUN. INI MENYANGKUT KEPASTIAN HUKUM DAN HAK MASYARAKAT. KAMI AKAN KAWAL SAMPAI TUNTAS!”
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
Sekretaris Jenderal
Ganda Satria Darma
DPP ETH KALIMANTAN TIMUR
Ketua
Andi Ansong.
Narasumber Humas DPP ETH Kaltim














