https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Debt Collector Cabul, Niat Nagih Hutang Malah Rudapaksa Anak Nasabah Hingga 2 Kali

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta

Kompassindonesianews.com
Remaja 15 tahun ini diduga disetubuhi oleh debt collector bank keliling (bank emok) bernama AD hingga dua kali.

AKP Arif Bastomy Kasat Reskrim Polres Karawang mengatakan “pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang orang tuanya juni 2023 begitulah peristiwa yang terjadi,”tuturnya.

Dengan niat jahatnya AD diduga sengaja menunggu situasi sepi hingga orang tua korban pergi dari rumah di Rendasdengklok, Kabupaten Karawang.

“Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang, namun kedua orang tuanya tidak ada. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban,” kata AKP Tomy, Rabu (5/7/2023).

beberapa hari kemudian AD pelaku Rudapaksa kembali mendatangi rumah nasabah setelah kejadian pertama.

Dengan sangat birahi yang menggebu-gebu AD kembali melakukan pelecehan seksual terhadap anak baru gede (ABG) itu.

Tertangkap basah, pada momen kedua ini, ulah bejat AD dipergoki salah satu keluarga korban.

“Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD. Namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali,” ucapnya.

Orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Telukjambe Timur pada Jumat (23/6).

Atas perbuatan bejatnya, AD disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Gatra)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *