https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Rudapaksa Anak Kandung Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com.

Sat Reskrim Polres OKU Selatan melalui, Gabungan Unit PPA dan Pidum Polres OKU Selatan sekira puķul 12.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung. Jum’at (21/7).

Penangkapan bermula dari pelapor NA (25) warga Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2023.

Tersangka berinisial S (71) melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri, terjadi di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 16:00 WIB

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S, KOM, SH, MH mewakili Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho. SIK, MH kepada Wartawan menjelaskan, “Kejadian pada hari Jum’at, tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB. NA melapor ke SPKT Polres OKU Selatan perihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung berinisial A Binti S (71)

“Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, MH., dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.KOM untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor, terlapor yang sedang berada di tempatnya berkerja kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

“Terlapor S (71) sedang melakukan pekerjaannya memecah batu yang berada di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan”, terang Kapolres

Setelah berhasil melakukan penangkapan, terlapor S (71) lalu dibawa ke Reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka S (71) dikenakan pasal sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” terang AKP Biladi Ostin.(NH)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *