https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Wakil Bupati Sleman, Pimpin Rapat Tentang Penanganan Sampah di Wilayah Sleman.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, seperti kita ketahui bahwa pelayanan TPA Regional Piyungan ditutup untuk sementara.” Mulai tanggal 23 Juli sampai September 2023, penutupan TPA Piyungan itu sesuai dengan surat edaran sekda DIY nomor 658/8312 yang membawa konsekuensi terganggunya pelayanan pengelolaan sampah khususnya di Sleman.” Hal itu di sampaikan wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa kepada seluruh pejabat yang terkait saat rapat pada hari Rabu 2/8/2023 di ruangan sekda Sleman.

” Danang juga menyampaikan ini, data yang kami peroleh dari Dinas DLH Kabupaten Sleman pada tahun 2022 menunjukan.1 dari timbunan sampah di Sleman, sebanyak 745,92 ton perharinya sedangkan sampah yang terkelola perharinya sekitar 500,51 ton perhari atau sekitar 67,10 %.

” Sementara pengangkutan sampah Sleman, ke TPA Regional Piyungan sebanyak 331,99 ton perharinya.” Sampah – sampah tersebut berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebanyak 15,70 ton perhari, swasta sebanyak 103,59 ton perhari dan dari UPTD pelayanan persampahan sebanyak 312,69 ton perhari, “ucap Danang.

” Jadi kalau kita melihat dari data diatas menunjukan kondisi penanganan sampah yang belum maksimal, ditambah lagi dengan di tutupnya TPA Regional Piyungan semangkin menurunkan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman.” Maka dari itu Pemkab Sleman, mengambil langkah – langkah sebagai berikut.

“Bupati Sleman mengeluarkan surat edaran Bupati nomor 035 tahun 2023 tentang penutupan, pelayanan TPA Regional Piyungan sebagai acuan upaya pengurangan sampah, pemilahan sampah dan penanganan sampah di Kabupaten Sleman.” Menyediakan tempat penitipan sampah sementara, kita juga mendorong gerakan pilah sampah di rumah.” Optimalisasi pengelola sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle ( TPS3R ) dan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri ( KPSM ) dan tentu kita membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu ( TPST ).

” Dengan memiliki beberapa fasilitas yaitu, fasilitas pre processing fasilitas pemilahan fasilitas pengolahan dan fasilitas pengolahan pada TPST berupa pengolahan secara fisik.” Pengolahan composting untuk sampah organic, maupun dengan pengolahan dengan memanfaatkan teknologi, “ujarnya.

” Saat ini sedang proses pembangunan TPST di Taman Martani Kapanewon Kalasan, dan akan dibangun juga di lokasi lainnya untuk dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah se – Kabupaten Sleman.”Kita juga meminta kepada, kawasan perkantoran sebagai salah satu penghasil sampah.” Yang relative tinggi perlu penanganan yang cepat dan tepat, untuk itulah dalam kesempatan ini kita semua wajib berkomitmen untuk melakukan upaya pengurangan, pemilahan dan penanganan sampah dengan baik dan benar, “tutup Danang. ( Joni )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *