https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Miras dan Sound System

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com, TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama TNI-Polri, menggelar razia tempat hiburan malam yakni di kawasan Roxy Ex terminal lama Ciputat Jalan RE. Martadinata, Ciputat dan di kawasan Taman Tekno Widya, Setu, Tangsel. Sabtu (16/4/2022) dinihari.

Dari dua lokasi yang di razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras beralkohol dan alat sound sistem karaoke serta mengamankan beberapa wanita yang diduga sebagai pemandu karoke, yang selanjutnya dilakukan pendataan di tempat.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan dari dua lokasi yang di razia itu, adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam (cafe) yang masih buka di bulan suci Ramadhan.

“Ya kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak tegak dan kami langsung segel,” ungkap Oki kepada awak media, Sabtu (16/04/2022) malam, dinihari.

Lanjut Oki, pihaknya juga akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku.

“Dalam hal ini kita segel tempat hiburan nya dan kita garis police line serta kita panggil pemiliknya, “Sambung Oki.

Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset Pemkot Tangsel.

“Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan ijin sita ke pengadilan yang selanjutnya ijin pemusnahan.

Dan, adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.

“Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak, sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam,”Pungkasnya.

( Glen )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *