https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tidak Jujur Terhadap Pelanggannya, Seorang Karyawati Laundry Meringkuk Dijeruji Besi.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DIY, menahan seorang perempuan berinisial FY alias V asal Kabupaten Gunungkidul DIY.” Awal kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB di My Laundry Apartemen Taman Melati, Sinduadi, Mlati, Sleman telah terjadi perkara pencurian, yang dilakukan oleh tersangka FY alias V asal Gunungkidul DIY.” Kronologisnya adalah pada hari Jumat tanggal 8/9/2023 sekira pukul 13.00 WIB korban inisial HMM ( 21) tahun asal Negara Tiongkok Cina yang tinggal di Apartemen Taman Melati Sinduadi, Mlati, Sleman.

“” Hal itu disampaikan Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Bowo Susilo kepada awak media Kamis ( 21/9/2023 ) Kapolsek menjelaskan, pada hari Jumat 8 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB korban HMM datang ke My Laundry untuk melaundrykan pakaian kotornya.” Saat itu dompet korban dimasukan didalam tas pakaian yang kotor, lalu diserahkan oleh korban kepada tersangka yang saat itu sedang bekerja di My Laundry.

” Setelah itu korban teringat bahwa dompetnya masih berada di tas tersebut, kemudian korban bertanya kepada tersangka apakah ada dompet miliknya tertinggal di tasnya.” Dan pelaku FY alias V menjawab tidak tahu dan tidak ada, saat itu tersangka berpura – pura mengeluarkan pakaian kotor yang ada di tas tersebut.

” Dan saat itu tersangka mengetahui bahwa didalam tas tesebut ada dompetnya, oleh tersangka dompet tersebut malah diambil tanpa sepengetahuan korban dan lalu di jatuhkan oleh pelaku ke lantai.” Setelah korban pergi tersangka mengambil dompet tersebut, dan mengambil isinya yang berupa uang dan kartu ATM.” Kemudian uang dan kartu ATM tersebut di simpan oleh tersangka FY alias V di toko sebelah Laundry tanpa sepengetahuan siapapun ujar Kapolsek, dan selanjutnya tersangka FY alias V membuang dompet tersebut ketempat sampah yang ada di Apartemen Taman Melati.” Karena korban melihat rekaman CCTV yang dikirim oleh pemilik Laundry dan disitulah terlihat kalau tersangka memang mengambil tambahnya.” Lalu korban bersama teman – temanya mendatangi Laundry tersebut untuk bertanya kepada tersangka, akan tetapi tersangka FY alias V tetap tidak mengaku perbuatanya.

” Akhirnya tersangka diajak oleh korban ke Polsek Mlati, dan sesampai di Polsek tersangka FY alias V baru mengakui perbuatanya dialah yang mengambil dompet tersebut dengan alasan membutuhkan uang.” Kapolsek juga menyampaikan, saat uang itu diambil oleh pelaku uang itu sama sekali belum dipakai atau digunakan oleh tersangka.

” Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan, ancaman pidana selama – lamanya 5 tahun penjara.” Dan barang bukti yang kami sita satu buah dompet warna putih, uang sejumlah Rp, 4.493.000,- ( Empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu ) Tiga buah kartu ATM satu buat kartu Mahasiswa, satu buah kartu Identitas dan satu buah Flas Disk yang berisi rekaman CCTV dari My Laundry pungkasnya. ( Joni )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *