https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sat Pol PP Kabupaten Musi Rawas Belum maksimal Menjadi Penegak PERDA

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com – Musi Rawas

Menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2022,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merasa kewalahan dengan alasan tenaga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Belum mencukupi .Prihal tersebut disampaikan langsung Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan Damkar Kabupaten Mura, Dien Chandra Senin (14/2).

26 Perda yang sudah diberlakukan di Kabupaten Musi Rawas masih belum dapat kita laksanakan seluruhnya dikarenakan masih ada Aparatur Sipil Negara [ ASN ] yang memiliki kesadaran minim apalagi untuk mentaati dan mengikuti aturan Perda yang sudah jelas diberlakukan.Satpol-PP Musi Rawas masih kekurang sangat banyak sekali tenaga PPNS.

Kasatpol PP berharap agar BPKSDM menarik ASN yg sudah pernah mengikuti diklat PPNS ke Pol pp, jangan ASN yang sudah mengikuti Diklat PPNS ditempatkan ke OPD lain, Untuk menjadikan PPNS butuh dana besar dan SDM yang bagus,maka Sat Pol PP akan segera membentuk seketariat PPNS di Pol pp dan Damkar, agar dapat menerapkan Peraturan Daerah yang sudah sah pemberlakuannya , Karena dengan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang PPNS tidak akan dapat menerapkan 26 Perda yang ada. dari 350 petugas baik Satpol PP maupun Damkar itu masih tidak mampu menjadi penegak PERDA.Dari sekian banyak Sat Pol PP yang ada Hanya satu orang tenaga PPNS,sehingga untuk menertibkan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang nakal atau para pedangang di pasar B Srikaton Tugumulyo Sat Pol PP masih belum mampu.

Bahkan untuk Mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta memberikan kontribusi itu,menelan biaya sebesar Rp 25 juta rupiah hanya dua bulan lebih menjalani Bimtek tersebut.Maka suatu hal yang tidak mungkin sebanyak 26 Perda yang ada ini,bisa diterapkan baik melalui proses ataupun penyelidikan jika hanya ada satu orang tenaga PPNS saja,”terang Dien.

Kurangnya Personil yang sudah ikut Bintek PPNS sangat menghambat kinerja Sat Pol PP akibatnya banyak laporan yang belum dapat terselesaikan,kendalanya Satpol PP Kabupaten Mura masih kekurangan SDM tenaga PPNS.

Kendala untuk menertibkan Perda yang sudah ada itu,baik Perda tentang pesta malam,banyaknya pedagang yang mengunakan badan jalan serta ketertiban PNS diruang lingkup Pemkab Mura. sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI),telah diintruksikan untuk membentuk PPNS di kantor Satpol PP Kabupaten Mura.

Agar kedepan Satpol PP Kabupaten Musi Rawas dapat menertibkan,seperti ketertiban umum baik ketertiban PNS di ruang lingkup Pemkab Mura serta memberikan sangsi bagi PNS yang melangar aturan.

“ Untuk itu diharapkan pihak Badan Kepengawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas ,dapat mengaktifkan kembali tenaga PPNS di Satpol PP Mura,”Tegas Dien.

Editor : Andre haris. s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *