Lampung Timur, Kompassindonesianews – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan MoU (kerjasama) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan Nota Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Dr. Pofrizal, SH., MH., diruangan paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (17/9).
Hadir dalam acara itu antara lain Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wakil Ketua DPRD beserta para anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan jajarannya, Sekretaris DPRD dan segenap pejabat di lingkungan Setwan Kabupaten Lampung Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Rida Rotul Aliyah mengatakan, penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Kejari untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
“Tentunya kenapa hal ini kami lakukan karena kami butuh pandangan-pandangan hukum, konsultasi hukum, dalam melaksanakan kegiatan kami demi kemajuan Kabupaten Lampung Timur,” katanya usai penandatanganan bersama Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Menurut Rida, selain hal tersebut anggota DPRD juga perlu pendampingan dari kejaksaan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) agar tepat guna, tepat sasaran dan efektif, sehingga membawa manfaat.
“Bukan hanya untuk pendampingan dalam penyusunan perda baru, tetapi arahan dan masukan dari Kejaksaan juga dibutuhkan untuk mengevaluasi perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu pembaruan,” terangnya.
Dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya persoalan keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana. Untuk itu diperlukan kerjasama terkait perihal hukum tentang perdata dan Tata Usaha Negara, antara DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal, dalam penjelasannya mengatakan, bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
“Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Ini merupakan salah satu bukti konkret bahwa sinergitas antar lembaga di Kabupaten Lampung Timur ini berjalan sangat baik,” jelasnya.
Menurut Pofrizal, selaku kepala Kejaksaan akan siap setiap saat menerima konsultasi, dan juga memberi saran atau bahkan dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan-peraturan Daerah.
“Pada prinsipnya apa yang dilakukan teman-teman di DPRD ini perlu diapresiasi oleh setiap lembaga. Mereka mau terbuka, dan MoU ini menurut saya bukan sekadar formalitas, karena akan ada banyak agenda kerja yang akan dilakukan setelah MoU ini,” papar Pofrizal.
Dalam kaitan perjanjian kerjasama tersebut, Kejari Lampung Timur, khususnya Kasi Datun, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara, yang dapat membantu DPRD Kabupaten Lampung Timur apabila memiliki permasalahan-permasalahan hukum terkait perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian kepastian hukum dalam Kepemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur dari segi hal penyusunan peraturan-peraturan daerah dapat dilakukan secara terbuka serta dapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
#Andi Selagai