https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cileles Tangkap Warga Binaanya, Pengguna Obat Obatan Terlarang

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.comKABUPATEN TANGERANG – Kolaborasi TNI – Polri dari Koramil Tigaraksa Serda Surdaya (Babinsa) dan Aparat kepolisian Polresta Tangerang, Aipda Bayu (Bhabinkamtibmas), yang berhasil menangkap 3 pelaku kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Binaannya, Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu (8/4/26) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tiga pengguna obat obatan itu berdasarkan laporan warga, lalu direspon cepat oleh kedua aparat tersebut (Bhabinkamtibmas dan Babinsa) tepatnya di gerbang perumahan Grand Palme desa Cileles sekira pukul sebelas siang tadi.

Arki selaku Lembaga YLPK Perarri sekaligus warga setempat mengatakan. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas telah mengamankan tiga orang pria diantaranya dua warga desa Cileles dan satu warga cikasungka.

“Ditangkapnya digerbang perumahan palme, tiga orang yang ditangkap dua warga Cileles, dan satunya warga cikasungka, berinisial R (warga Cikasungka), (warga Cileles) E dan I ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, ke awak media online kompassindonesianews.com, Rabu (8/4/2026).

Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Kini, 3 pelaku pengguna obat obatan telah di bawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Rudy

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *