https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Gerebek Rumah di Adi Jaya Way Kanan, Sepasang Diduga Selingkuh Diamankan, Puluhan Bungkus Diduga Sabu, Inex dan Senpi Rakitan Ditemukan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

WAY KANAN|Kompassindonesianews.com– Penggerebekan sebuah rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis malam, 24 September 2026, berujung pada temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan. Dalam penanganan awal di lapangan, anggota Polsek Negara Batin yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Legar mengamankan sejumlah orang dan barang yang selanjutnya didalami oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula dari informasi dan laporan keluarga suami Sdri. E yang berdomisili di Tiuh Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sdri. E disebut masih terikat perkawinan dengan Sdr. U yang saat ini sedang menjalani masa tahanan. Keluarga kemudian memberikan kuasa kepada Tim Advokasi ABR Indonesia bersama tim wartawan untuk melakukan pendampingan dan memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum.

Sebelum mendatangi rumah tersebut, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT/RK serta aparatur Kampung Adi Jaya. Aparat kampung turut hadir sebagai saksi dalam proses pengecekan di lokasi sehingga situasi di lapangan tetap berada dalam pengawasan lingkungan setempat.

Setelah informasi diteruskan kepada pihak kepolisian, Kaperwil Media Provinsi Lampung melakukan koordinasi dengan pihak Polda Lampung. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Narkoba Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Karena lokasi kejadian berada tidak jauh dari kantor Polsek Negara Batin, Kasat Narkoba kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin agar anggota Polsek yang berada paling dekat dengan lokasi segera merapat dan melakukan penanganan awal.

Hal tersebut juga diperkuat oleh komunikasi dengan pihak kepolisian setelah kejadian. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa anggota Polsek Negara Batin telah merapat ke lokasi. Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Aipda Legar juga menyampaikan bahwa pemeriksaan awal dilakukan bersama unsur Satresnarkoba sebelum perkara narkotika selanjutnya diarahkan untuk ditangani Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Di dalam rumah, Sdr. D dan Sdri. E ditemukan berada di dalam sebuah kamar. Selain keduanya, terdapat seorang perempuan lain yang mengaku sebagai teman Sdri. E dan berasal dari Belitang. Status serta keterlibatan perempuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Sdr. D disebut mengakui mengetahui bahwa Sdri. E masih berstatus sebagai istri orang lain. Keterangan mengenai status tersebut juga disebut diketahui oleh aparatur Kampung Adi Jaya yang berada di lokasi saat proses penanganan berlangsung.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, aparat dan tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, antara lain bong, korek, pipet, dua buah timbangan digital serta sejumlah bungkusan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Informasi lapangan menyebut jumlahnya mencapai puluhan bungkus, sementara jumlah dan berat bersih secara resmi masih menunggu pemeriksaan serta penetapan dari penyidik.

Selain barang yang diduga sabu, ditemukan pula tiga butir pil yang diduga merupakan inex atau ekstasi. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang disebut berjenis kecepek. Kepemilikan, penguasaan, jenis, serta status legalitas senjata tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak kepolisian.

Dalam komunikasi setelah kejadian, pihak yang berada di lapangan juga menyampaikan bahwa Sdr. D diduga mengaku pernah menjual narkotika selama sekitar enam bulan, sempat berhenti, kemudian kembali melakukan aktivitas tersebut. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan awal yang harus diverifikasi dan diuji melalui pemeriksaan resmi penyidik, termasuk terhadap barang bukti, saksi, serta alat bukti lainnya.

Di lokasi juga muncul informasi bahwa Sdr. D diduga sempat menawarkan uang sebesar Rp100 juta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan melalui proses hukum. Tawaran tersebut disebut ditolak oleh pihak keluarga dan tim yang memberikan pendampingan. Apabila benar terjadi, dugaan pemberian atau penawaran tersebut merupakan bagian yang perlu diklarifikasi dan didalami secara resmi oleh penyidik untuk menentukan fakta hukumnya.

Dalam penanganan awal, tiga orang, yakni Sdr. D, Sdri. E dan seorang perempuan yang mengaku sebagai teman Sdri. E asal Belitang, dibawa ke Polsek Negara Batin untuk menjalani pemeriksaan. Perkembangan berikutnya menunjukkan perkara yang berkaitan dengan dugaan narkotika diarahkan untuk dilimpahkan atau ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Kanit Reskrim Polsek Negara Batin dalam komunikasi dengan pihak pendamping juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perkara narkotika dilakukan secara estafet bersama Satresnarkoba. Menurut komunikasi tersebut, proses selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk penanganan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, untuk dugaan perzinaan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penanganannya berbeda dengan perkara narkotika. Kanit Reskrim Polsek Negara Batin menyampaikan bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan perzinaan akan diarahkan ke Unit PPA Polres Way Kanan karena berkaitan dengan penanganan perempuan dan persoalan rumah tangga.

Penjelasan tersebut juga menyebut bahwa apabila pihak keluarga melaporkan dugaan perzinaan, laporan dan data pendukung akan dilengkapi melalui mekanisme yang berlaku di Polres Way Kanan. Dengan demikian, perkara narkotika dan dugaan perzinaan tidak serta-merta diproses dalam satu konstruksi perkara, melainkan mengikuti kewenangan unit yang menangani masing-masing dugaan tindak pidana.

Secara hukum, dugaan perzinaan dalam KUHP baru memang diatur dalam Pasal 411, sedangkan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diatur dalam Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penerapan pasal terhadap perkara yang terjadi pada September 2026 perlu disesuaikan dengan unsur, pihak yang berhak mengadu, serta fakta yang berhasil dibuktikan penyidik.

Untuk dugaan narkotika, tim pendamping meminta penyidik mendalami seluruh unsur kepemilikan, penguasaan maupun dugaan peredaran narkotika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting karena sejak berlakunya KUHP baru dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana narkotika mengalami penyesuaian dan penerapan pasal harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa serta konstruksi perbuatan yang terbukti. Mahkamah Agung pada sejumlah perkara narkotika tahun 2026 juga telah menggunakan ketentuan KUHP 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 dalam mempertimbangkan aturan pidana yang lebih baru.

Sementara terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak, ketentuan mengenai penguasaan atau kepemilikan senjata api tanpa hak sebelumnya diatur antara lain dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan tersebut memuat larangan terhadap penguasaan, membawa, menyimpan atau memiliki senjata api tanpa hak, namun penerapan pasal dalam perkara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan fakta hukum yang diperoleh.

Selain orang yang diamankan, polisi juga disebut mengamankan tiga unit kendaraan yang berada dalam rangkaian pemeriksaan di lokasi, yakni sepeda motor Honda Beat warna biru, Yamaha NMAX dan satu unit mobil dengan nomor polisi BE 1334 JA. Status kepemilikan dan keterkaitan masing-masing kendaraan dengan perkara tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Tim Advokasi ABR Indonesia yang memperoleh kuasa dari keluarga suami Sdri. E menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, proporsional dan sesuai prosedur hukum. Tim juga meminta agar setiap barang bukti yang diamankan dicatat, diperiksa dan diuji secara resmi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum proses penyidikan selesai.

Perkara ini kini memasuki tahap pendalaman oleh kepolisian. Keterangan mengenai jumlah dan berat barang yang diduga narkotika, hasil pemeriksaan laboratorium, status senjata api rakitan, kepemilikan kendaraan, keterangan para pihak serta dugaan penawaran uang Rp100 juta masih harus diverifikasi melalui proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para pihak bersalah. Sdr. D, Sdri. E dan perempuan yang berada di lokasi masih harus ditempatkan sebagai pihak yang diduga terkait berdasarkan status hukum yang ditetapkan penyidik. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

(Holidi & TIM)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *